JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris bersama Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati, Ari Adi Kurniawan, teken Nota Kesepakatan Tentang Penunjukan Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat Bagi Anak, Serta Pembentukan Pos Bapas, di Pringgitan Pendapa Kabupaten Kudus, Rabu (24/9).
Diketahui, penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) itu, dalam rangka memperkuat pembinaan dan reintegrasi sosial bagi anak yang berhadapan dengan hukum. Sehingga hukum yang akan dijalani lebih manusiawi, serta memberi kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif di masyarakat.
Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus, Bambang Widyanarko, menjelaskan penandatanganan perjanjian kerjasama itu, bentuk sinergitas dan kolaborasi antara Pemkab Kudus dengan Bapas Kelas II Pati. Terutama soal bimbingan kemasyarakata.
‘’Kerja sama ini sebagai persiapan soal rencana diterbitkan (KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru, yang akan diterbitkan tahun depan,’’ ungkap Bambang, Rabu (24/9).
Sambungnya, dalam kerjasama itu, dibahas soal rencama pemberlakukan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Untuk pidana kerja sosial itu, misalnya menyapu jalan raya selama menjalani hukuman, yang nantinya akan dikoordinir Dinas PKPLH Kabupaten Kudus.
‘’Contoh lain, nanti akan diikutkan dalam kegiatan perawatan jalan raya, yang dikoordinir oleh Dinas PUPR. Atau sanksi lain jika tidak memiliki keahlian,’’ ungkapnya.
Selain itu, dalam naskah MoU disebutkan, agar Pemkab Kudus menyediakan gedung, untuk Pos Bapas Kelas II Pati. Fungsi dari gedung tersebut, untuk mengontrol terpidana pekerja sosial tersebut.
‘’Jadi, nantinya petugas dari Bapas II Pati semua sekitar 90-an orang. Setiap pagi sebelum menjalani pidananya, akan diapelkan dan diberi arahan. Pun saat sore setelah menjalani pidananya,’’ paparnya.
Hanya saja, untuk tindak lanjut dari kerjasama tersebut, Pemkab Kudus perlu melakukan rapat lebih dulu dengan instansi terakit, guna memustuskan perlu atau tidak Pos Bapas di Kudus. Jika perlu, akan dicari aset gedung milik Pemkab Kduus yang saat sekarang tidak difungsikan.
‘’Pemkab Kudus juga perlu melakukan kajian soal penyedian gedung untuk Pos Bapas tersebut,’’ pungkasnya. (han/rit)