JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pengadilan Negeri (PN) Kudus merilis laporan data penanganan perkara untuk periode Januari hingga pertengahan April 2026. Berdasarkan data yang dihimpun, arus perkara yang masuk ke ‘meja hijau’, masih didominasi oleh tindak pidana lalu lintas dan permohonan perdata.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kudus, Khalid Soroinda, menyampaikan bahwa terhitung sejak awal tahun hingga 15 April 2026, PN Kudus telah menerima total 522 perkara baru. Dari jumlah tersebut, sebanyak 497 perkara telah berhasil diputus atau diselesaikan oleh majelis hakim.
‘’Kami terus berupaya menjaga ritme penyelesaian perkara agar tidak terjadi penumpukan, baik untuk perkara perdata maupun pidana,’’ ujar Khalid dalam keterangannya, Rabu (15/4).
Dalam klasifikasi perkara perdata, tercatat ada 23 gugatan, 60 permohonan, dan 17 gugatan sederhana yang masuk sepanjang tahun berjalan. Dari sektor ini, PN Kudus juga fokus menuntaskan sisa perkara dari tahun 2025. Sebagai contoh, dari total 39 perkara gugatan (termasuk sisa tahun lalu), 14 di antaranya telah diputus.
Sementara itu, pada katagori pidana, perkara pelanggaran lalu lintas menjadi yang paling mencolok dengan jumlah 390 perkara, di mana seluruhnya telah diselesaikan (100 persen). Untuk pidana biasa, terdapat 28 perkara masuk, dengan 27 perkara yang sudah diputus hingga hari ini.
Jika menilik data tahun 2025 secara keseluruhan, PN Kudus tercatat menangani beban kerja yang cukup masif, terutama pada pidana lalu lintas yang mencapai 6.037 perkara dalam setahun. Khalid menambahkan, tahun ini pihaknya juga memberikan perhatian khusus pada penuntasan sisa perkara tahun lalu.
‘’Tahun ini kami juga menuntaskan perkara sisa tahun 2025. Dari total sisa 16 perkara gugatan tahun lalu, kami gabungkan dengan perkara masuk tahun ini untuk segera diselesaikan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum secepatnya,’’ tutup Khalid.
Saat ini, PN Kudus masih memiliki tanggungan sisa perkara berjalan (khusus tahun 2026) sebanyak 26 perkara gugatan dan 21 perkara pidana biasa yang masih dalam proses persidangan. (han/rit)















