Pembuatan Sekat Pasar Barang Bekas di Kabupaten Kudus Masih Dikaji


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pedagang Pasar Barang Bekas (Babe) di Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus untuk segera menempati los baru nampaknya harus tertunda. Meski dua bangunan los telah rampung sejak akhir 2025. Hanya fasilitas sekat pembatas antar-kios yang dijanjikan pemerintah daerah belum terealisasi hingga bulan ini.

Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Komisi B DPRD Kudus, Sayid Yunanta, menegaskan komitmennya untuk mengawal pengadaan sekat ini agar masuk dalam prioritas anggaran tahun 2027. Sayid mengakui kondisi keuangan daerah saat ini sedang mengalami pengetatan.

‘’Sekarang kan ada pemangkasan TKD (Transfer Kas Daerah). Kita harus membuat skala prioritas baru. Namun untuk di 2027, insyaallah akan kami kawal,’’ ujar Sayid, baru-baru ini.

Baca juga:  Kapal Tambat Labuh Terbakar, Nelayan Rugi Rp 70 Juta

Sayid menilaim, pergerakan ekonomi di Pasar Babe sangat prospektif, sehingga pemerintah daerah wajib memberikan perhatian lebih. Ia juga menekankan bahwa tidak bijak jika biaya pembuatan sekat dibebankan kepada pedagang. Selama ini, para pedagang sudah merogoh kocek pribadi untuk membangun kios sementara di area parkir bawah.


Rencana pengadaan sekat ini akan segera dibawa ke dalam pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Komisi B akan berkoordinasi intensif dengan dinas terkait agar proyek ini menjadi program prioritas.

‘’Pedagang sudah menunggu bertahun-tahun dan bangunan fisik sudah selesai. Kalau mereka harus bayar sekat sendiri, itu terlalu berat,’’ ujar politisi PKS ini.

Terpisah, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus, Catur Sulistyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghitung estimasi biaya yang diperlukan. Total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp 700-an juta, dengan rincian Rp 3 juta per kios.

Baca juga:  Rapat Pansus, Riyoso Ditanya Soal Alokasi Anggaran DPUTR Pati

Dinas Perdagangan berencana mengusulkan dana tersebut pada Perubahan APBD 2026. Jika usulan tersebut lolos, pembangunan bisa dipercepat. Namun jika gagal, anggaran akan dialihkan ke APBD 2027. Sebagai langkah alternatif, ada opsi pendanaan non-pemerintah.

‘’Sesuai arahan Pak Bupati, dana pembuatan sekat bisa bersumber dari APBD maupun memanfaatkan bantuan CSR dari perusahaan-perusahaan yang ada di Kudus,” pungkasnya. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...