Pencuri Tujuh Ponsel di Stadion Citarum Ditangkap


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pencurian tujuh telepon genggam yang terjadi di Tribun Stadion Citarum, Kota Semarang.

Seorang pelaku berinisial AW (46), warga Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, ditangkap pada Sabtu (27/6/2026) malam di wilayah Padalarang.

Kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan pencurian yang diterima Polsek Semarang Timur. Peristiwa terjadi pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB saat berlangsung seleksi sepak bola U-16 di Stadion Citarum.

Kasihumas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, menjelaskan pelaku memanfaatkan kelengahan para peserta yang sedang berada di lapangan. Pelaku membuka tas yang ditinggalkan di tribun stadion, kemudian mengambil telepon genggam milik para korban.


Baca juga:  Korban Curanmor Sumringah, Motor Dikembalikan Tanpa Biaya

“Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil mengambil tujuh unit telepon genggam milik para korban,” ujarnya, di Mapolrestabes Semarang, Senin (29/6/2026).

Usai beraksi, pelaku langsung meninggalkan Kota Semarang menggunakan transportasi umum menuju Bandung. Berkat penyelidikan dan koordinasi Unit V Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, keberadaan pelaku berhasil dilacak hingga akhirnya ditangkap di Jalan Raya Kabebe, Kelurahan Lebaksari, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh telepon genggam, yakni Vivo V2238, Vivo Y20, Samsung A15, Tecno Pova 6, Vivo Y21D, Redmi 13C, dan Oppo A5X.

Hasil pemeriksaan mengungkap AW merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa. Pelaku sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun tiga bulan pada 2023.

Baca juga:  PLN Sigap Amankan Suplai Listrik & Beri Bantuan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Polrestabes Semarang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap barang berharga saat berada di tempat umum atau kegiatan yang mengundang keramaian guna mencegah terjadinya tindak kejahatan. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...