Polresta Surakarta, Sita 3,5 Kilogram Sabu dari Banten


JATENGPOS.CO.ID, SOLO — Terbesar sepanjang sejarah di Kota Solo, Satresnarkoba Polresta Surakarta berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Seorang pengedar berinisial KDN alias Ciko (31), warga Ngemplak, Boyolali, diamankan beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 3.556,46 gram atau sekitar 3,5 kilogram.

Kapolresta Surakarta melalui Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Alfian Risky Dwi Wibowo, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan intensif yang menyisir tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di wilayah Boyolali dan Klaten pada Sabtu (27/6/2026).

“Ini kasus narkoba dengan BB terbanyak sepanjang sejarah Polresta Surakarta, dengan barang bukti seberat 3,5 kg dari satu kasus satu tersangka.” Ungkap AKBP Sigit.

Kronologi pengungkapan bermula pada Sabtu sore pukul 16.55 WIB. Petugas meringkus tersangka di pinggir Jalan Tanjungsari, Ngesrep, Ngemplak, Boyolali. Dari penangkapan awal di TKP pertama ini, polisi menyita 19 paket sabu yang dibungkus lakban coklat dan hitam, sebuah ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan tersangka.


Baca juga:  Aria Bima Ingatkan Godaan Pragmatisme dan Rangkul Gen Z

Tak berhenti di situ, petugas langsung bergerak melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Desa Tambas, Kesmoyoso, Ngemplak, Boyolali pada pukul 18.45 WIB. Di TKP kedua tersebut, polisi menemukan barang bukti yang mencengangkan, yakni tiga bungkus besar berisi sabu dengan berat masing-masing satu kilogram.

Pengembangan berlanjut hingga malam hari ke TKP ketiga di sebuah kamar kos di Perum Graha Sejahtera, Krecek, Delanggu, Klaten pada pukul 20.20 WIB. Di lokasi terakhir ini, petugas mengamankan 12 paket sabu siap edar beserta sejumlah peralatan seperti timbangan digital, alat hisap (bong), dan alat pemecah paket sabu.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari luar daerah, yakni kiriman dari wilayah Perhutani Serang, Banten, atas perintah seorang DPO bernama Andri.

Baca juga:  Sambut Ramadan, Golkar Karanganyar bagikan 4.000 Paket Sembako

“Motif tersangka nekat menjadi pengedar adalah karena faktor ekonomi demi mendapatkan upah. Dari total upah yang dijanjikan sebesar Rp20 juta, tersangka mengaku sudah menerima Rp17 juta.” Imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolresta Surakarta dan dijerat pasal berlapis, yakni Kesatu Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Kedua Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...