Tidak Terapkan K3, Kemenag Kudus Tegur Kontraktor


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kudus mengambil langkah tegas terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek pembangunan Gedung Ruang Kelas Madrasah (RKB) Tipe 1 di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kudus.

Kemenag memastikan akan melayangkan surat teguran kepada pihak kontraktor, setelah adanya temuan pekerja yang diduga tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja.

Kepala Kankemenag Kabupaten Kudus, Shony Wardana, menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek senilai Rp3,06 miliar yang didanai skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ini dilakukan berkala. Pihaknya berkomitmen memantau progres fisik sekaligus memastikan seluruh regulasi ketenagakerjaan dipatuhi.

‘’Atas temuan pekerja tanpa APD, kami sampaikan surat teguran kepada penyedia jasa sebagai bentuk pembinaan agar aturan K3 dipatuhi,’’ ujar Shony, Kamis (30/7).


Baca juga:  Pemkab Kudus Nyatakan Perang Lawan TBC 

Meskipun demikian, saat monitoring lapangan pada Selasa (28/7), ia menyebut seluruh pekerja di lokasi sudah tertib menggunakan APD. Di sisi lain, capaian fisik proyek yang dikerjakan oleh CV Adhi Berkah Utama ini menunjukkan tren positif.

‘’Evaluasi hingga 28 Juli 2026, progres pembangunan justru mengalami surplus sebesar 1,32 persen dari target yang direncanakan,’’ jelasnya.

Untuk menjamin akuntabilitas, Kemenag Kudus juga menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) sebagai tim pendamping hukum. Proyek yang dimulai sejak 11 Juni 2026 ini ditargetkan selesai dalam 150 hari kalender, atau paling lambat pada 7 November 2026.

‘’Kami berterima kasih atas kontrol sosial dari masyarakat yang ikut mengawal transparansi proyek negara ini,’’ tutupnya. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...