JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG- Praktik ‘jual-beli’ jabatan di pemerintahan desa Kabupaten Pati akhirnya terbongkar terang-benderang di ruang sidang. Patokan harganya pun sudah baku. Mau jadi Sekdes? Siapkan Rp 225 juta. Mau jadi Kasi atau Kaur? Rp 165 juta.
Fakta mengejutkan itu terungkap dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi pengisian perangkat desa yang menyeret nama Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (10/8).
Kasus ini menyorot Desa Sidoluhur, Kecamatan Jaken. Kesaksian kunci datang dari Pelaksana Tugas (Plt) Sekdes Sidoluhur, Sumindar. Di hadapan Majelis Hakim, ia menyebut daftar harga itu disampaikan langsung oleh Sumarjiono, sosok yang disebut sebagai bagian dari tim bupati, saat rapat di tingkat kecamatan pada 14 Januari 2026.
“Pak Sumarjiono mengatakan bahwa untuk mengikuti pengisian perangkat, ada uang pendaftaran Sekdes Rp 225 juta. Untuk perangkat desa lain Rp 165 juta, (seperti) Kasi, Kaur, dan lainnya,” ungkap Sumindar saat bersaksi di persidangan, Senin.
Penetapan tarif yang disebut sebagai “uang pendaftaran” ini kemudian diteruskan ke tingkat desa. Kepala Desa Sidoluhur, Sudardi, yang mengetahui ada tiga posisi kosong di desanya, langsung menginformasikan nominal tersebut kepada warganya yang berminat.
“Saya sampaikan soal masalah nominal (kepada warga). Responnya terus cari uang,” kata Sudardi.
Untuk syarat pendaftaran, warga diminta menyerahkan uang ratusan juta rupiah secara tunai beserta lampiran fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Adanya “mahar” ratusan juta itu membuat sejumlah warga kelabakan.
Kemudian, M. Suyanto yang mendaftar posisi Sekdes harus meminjam ke sana kemari demi menggenapi angka Rp 225 juta. Kesaksian lain disampaikan Ria Erlita Sari, warga yang pernah membayar untuk pendaftaran perangkat desa di Desa Sidoluhur.
Ia menyebut sempat ditelepon Kepala Desa Sidoluhur, Sudardi, pada 14 Januari 2026.”Katanya ada pendaftaran perangkat desa dengan membayar sejumlah Rp 165 juta untuk perangkat bayan. Jabatannya Kasi Pemerintahan,” kata Ria di Pengadilan Tipikor, Senin (10/8).
Menurut Ria, ia diberi batas waktu. “Jika tak memberikan uang hingga 15 Januari, maka tak akan ada lagi pendaftaran calon perangkat desa di tahun-tahun berikutnya,” ucapnya.
“Saya nggak tahu kalau Bapak saya juga ditelepon Pak Sudardi, tanggal 14 saya ditelepon saya belum berikan jawaban. Mau berunding dulu sama orang tua,” lanjutnya. “Pulang itu terus saya berunding sama suami sama orang tua. Suami kan nggak punya uang, suami minta ke orang tuanya,” jelasnya.
Ria mengaku saat itu bahkan tidak tahu akan mendapat gaji berapa dan bekerja berapa lama. Namun karena keinginannya bekerja di desa, ia rela.
“Suami mengatakan jika tak ada uang Rp 165 juta hingga esok hari, maka Ria tak bisa mendaftar perangkat desa,” tuturnya. Akhirnya uang terkumpul. “Akhirnya dapat uang sekitar jam 16.00 WIB saya serahkan. Awalnya uang Rp 140 juta, terus ibu saya ndilalah menambahkan jadi Rp 165 juta,” ungkapnya.
“Rp 140 juta dari mertua, dari perpanjang sewa gudang, orang yang sewa dipaksa perpanjang 2 tahun. Ibu saya jual emas buat menambahkan Rp 25 juta,” lanjutnya.
Uang itu kemudian diserahkan kepada Kades Sidoluhur, Sudardi. Namun beberapa hari setelahnya, ia dipanggil ke rumah Sudardi karena ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. “Sekarang saya tidak jadi kasi pemerintah di Sidoluhur,” ucapnya menutup kesaksian.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini pun menjadi bukti gamblang bagaimana kursi pemerintahan desa di Pati diperdagangkan dengan harga yang sudah dipatok jauh-jauh hari. (kom/dtc/muz)






