Terdeteksi Main Judol, 3.862 PKH Diblokir


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Sebanyak 3.862 warga Kudus sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan program sembako harus gigit jari. Menyusul pemerintah pusat resmi memblokir datanya, setelah ketahuan terdeteksi adanya aktivitas judi online (judol). Padahal, ribuan warga yang terdampak ini secara ekonomi masih masuk dalam kelompok masyarakat miskin dengan kategori desil 1 sampai 4.

Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Kudus, Putut Winarno, membenarkan kebijakan tegas tersebut. Pemblokiran massal ini merupakan konsekuensi langsung dari komitmen pemerintah pusat dalam memberantas ekosistem judi online yang kian meresahkan.

‘’Pemblokiran ini dilakukan langsung oleh pemerintah pusat. Ini menjadi sanksi tegas atas temuan adanya aktivitas judi online yang menggunakan data atau identitas para penerima bansos,’’ ujar Putut, Senin (31/8).

Berdasarkan data sebaran dari Dinsos P3AP2KB Kudus, kasus ini merata di sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Kudus. Kecamatan Dawe mencatatkan angka tertinggi dengan jumlah 745 penerima bantuan yang diblokir. Angka yang tinggi ini sejalan dengan profil wilayah Dawe yang memiliki basis penerima bansos paling banyak di Kudus.

Menyusul di bawahnya, Kecamatan Gebog dengan 563 penerima, Jekulo 470 penerima, Undaan 453 penerima, dan Kaliwungu 447 penerima. Sementara itu, untuk wilayah Kecamatan Jati tercatat 401 penerima, Mejobo 301 penerima, Kota Kudus 253 penerima, dan angka terendah berada di Kecamatan Bae dengan 229 penerima.

Baca juga:  Kudus Waspada Campak, 464 Kasus Terdeteksi

Kendati demikian, pemerintah tidak langsung menutup mata. Putut menjelaskan bahwa ruang bagi warga untuk mendapatkan kembali hak bantuan mereka masih terbuka melalui mekanisme reaktivasi.

Kebijakan “pengampunan” ini diambil lantaran dalam proses verifikasi di lapangan, ditemukan banyak kasus di mana identitas penerima bansos disalahgunakan oleh pihak lain.

‘’Pemerintah masih memberikan pengampunan dan kesempatan untuk reaktivasi. Di lapangan kami menemukan fakta bahwa penerima bantuan yang sah sebenarnya adalah orang tua atau kakek-nenek. Namun, yang bermain judi online adalah anak atau cucu mereka. Ada juga kasus di mana KTP penerima dipinjam oleh kerabatnya,’’ beber Putut.

Proses pengajuan reaktivasi bantuan kini tengah berjalan dengan pendampingan ketat dari tim Dinsos P3AP2KB Kudus. Warga yang ingin memulihkan status kepesertaannya wajib melengkapi persyaratan administratif yang ketat untuk dikirimkan kembali ke kementerian terkait di pusat.

Syarat utama yang harus dipenuhi antara lain membuat surat pernyataan di atas materai yang menegaskan tidak akan mengulangi atau terlibat lagi dalam aktivitas judi online. Selain itu, warga wajib melampirkan foto kondisi rumah terkini sebagai bukti fisik kelayakan penerima bantuan.

Baca juga:  Gengsi Bukber di Kudus, Tren Sewa iPhone Menjamur

Aturan ketat juga diberlakukan pada sistem transaksi keuangan pelaku. Bagi warga yang kedapatan bertransaksi judi online menggunakan akun dompet digital DANA, akun tersebut wajib dihapus permanen. Sementara bagi yang menggunakan rekening bank konvensional, rekening yang terafiliasi dengan aktivitas ilegal tersebut harus segera diblokir oleh pihak bank.

Dinsos Kudus mengingatkan dengan keras bahwa kesempatan reaktivasi ini hanya berlaku satu kali. Pemerintah tidak akan memberikan toleransi kedua jika penerima bansos kembali nekat bermain judi online setelah bantuannya dipulihkan.

‘’Kesempatan ini hanya diberikan satu kali saja. Jika di kemudian hari mereka kedapatan mengulangi perbuatannya lagi, sanksinya sangat berat. Mereka akan masuk daftar hitam (blacklist) seumur hidup,’’ tegas Putut.

Jika sudah masuk daftar hitam permanen, warga tersebut dipastikan kehilangan haknya secara permanen untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah, baik itu program PKH maupun bantuan sembako.

‘’Terkait kapan bantuan pasca-reaktivasi akan kembali cair, Putut menyebutkan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan penuh pemerintah pusat,’’ pungkasnya. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...