JATENGPOS.CO.ID, PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menemukan sejumlah pelanggaran prosedur kebersihan dan kelayakan sarana dalam inspeksi mendadak (sidak) terhadap enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah perkotaan, Selasa (15/9).
Sidak dilakukan sebagai tindak lanjut dugaan keracunan makanan yang dialami sejumlah siswa di Kecamatan Gembong. Dari enam dapur yang diperiksa, ditemukan berbagai persoalan mulai dari kebersihan dapur, kelayakan alat masak, keterbatasan ruang pemorsian dan pendinginan, hingga pengelolaan limbah.
Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra mengatakan, salah satu temuan yang cukup serius adalah wajan masak yang sudah tidak layak digunakan karena terdapat kerak hitam. Selain itu, sejumlah SPPG juga belum memiliki fasilitas pengering ompreng.
“Banyak sekali temuan tadi, masalah kebersihan, kedua masalah alat-alat yang digunakan. Tadi saya temukan ada satu wajan yang sudah tidak layak untuk digunakan, terus masalah IPAL. Terus ompreng itu ada beberapa yang tidak punya mesin pengering,” ujar Chandra.
Persoalan lain ditemukan pada area pemorsian dan pendinginan makanan yang dinilai tidak memadai. Pada salah satu dapur, kedua proses tersebut tidak memiliki sekat sehingga berpotensi meningkatkan risiko kontaminasi makanan.
“Temuan-temuan yang kami dapatkan tadi di beberapa SPPG sangat urgen, khususnya mulai dari pemorsian dan pendinginan yang tidak ada sekat. Nah, itu berpotensi memicu masuknya virus ke makanan anak-anak kita,” tegasnya.
Pemkab Pati telah meminta seluruh pengelola SPPG segera melakukan pembenahan. Untuk perbaikan alat dan sistem pengolahan limbah, pengelola diminta bergerak cepat, sedangkan pembenahan sarana secara menyeluruh diberikan tenggat maksimal satu minggu.
Chandra menegaskan, pihaknya tidak memberikan waktu hingga satu bulan seperti yang diminta sejumlah pengelola.
“Kami minta mereka maksimal seminggu harus dibenahi. Kalau seminggu nanti monitoring lagi apa yang kami temukan tidak dipenuhi, kami akan sarankan untuk di-suspend sementara,” tegasnya.
Selain persoalan kebersihan, keterbatasan luas dapur juga menjadi perhatian Pemkab. Beberapa SPPG diketahui melayani hingga sekitar 3.000 penerima manfaat dengan kondisi ruang yang dinilai tidak mencukupi untuk proses pendinginan dan pemorsian makanan.
Menurut Chandra, kondisi tersebut perlu disikapi dengan menyesuaikan jumlah penerima manfaat agar proses pengolahan makanan tetap memenuhi standar.
“Jadi ada beberapa tempat yang kurang luas, pemorsiannya hampir sampai 3 ribu. Ini kami lihat tadi untuk mulai dari pendinginan sampai pemorsian tidak mencukupi. Kami akan sarankan untuk penerima manfaatnya kita kurangi,” jelasnya.
Pemkab Pati selanjutnya berencana melakukan peninjauan secara intensif terhadap seluruh 172 titik SPPG di Kabupaten Pati. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan standar kebersihan, kelayakan sarana, dan keamanan makanan terpenuhi serta mencegah terulangnya kasus keracunan dalam pelaksanaan program MBG.
Jika dalam monitoring lanjutan ditemukan SPPG yang tidak melakukan pembenahan sesuai hasil sidak, Pemkab Pati akan memberikan rekomendasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melakukan penangguhan operasional sementara.(Ida/rit)




