Kesulitan Pupuk, Petani Karangturi Geruduk Balai Desa


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Puluhan petani dari Dukuh Karangturi, Desa Setrokalangan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus mendatangi kantor Balai Desa Setrokalangan. Kedatangan massa ini bertujuan menuntut transparansi distribusi, sekaligus mengadukan sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi.

Dalam audiensi bersama penyuluh pertanian (PPL), perwakilan Pupuk Indonesia, pemilik kios, kepala desa, serta jajaran TNI-Polri, petani mendesak pembentukan kios baru atau Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) di Dukuh Karangturi. Langkah ini dinilai mendesak untuk memperpendek jarak, dan mempermudah proses distribusi pupuk dengan harga terjangkau.

Ketua Kelompok Tani (Poktan) Karono Tirto, Subroto, menegaskan bahwa letak kios yang selama ini terpusat di Setrokalangan sangat menyulitkan petani Karangturi karena jaraknya yang jauh.

‘’Kami meminta kios pupuk dibagi dua. Selama ini lokasinya terpusat, petani Karangturi kesulitan karena akses terbatas dan jaraknya jauh,’’ ujar Subroto.

Subroto menambahkan, kebutuhan pupuk di wilayahnya sangat tinggi karena 70 persen lahan petani ditanami cabai, komoditas yang membutuhkan pemupukan berkala setiap tiga minggu.

Baca juga:  Pemkab Kudus Nyatakan Perang Lawan TBC 

Selain jarak, petani juga mengeluhkan terbatasnya kuota dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), sehingga terpaksa membeli pupuk nonsubsidi yang jauh lebih mahal. Petani juga mengendus adanya dugaan perbedaan harga eceran di lapangan.

Menanggapi keluhan tersebut, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Setrokalangan, Nurhuda Ahmad, menjelaskan bahwa persoalan ini berakar dari perbedaan pemahaman atas regulasi subsidi. Berdasarkan aturan pemerintah, alokasi subsidi hanya mencakup 400 kilogram NPK per hektare per musim tanpa urea. Sementara kebutuhan riil di lapangan mencapai 1.800 kilogram urea dan 3.600 kilogram NPK per hektare.

‘’Pupuk subsidi memang dirancang untuk membantu sebagian kebutuhan sesuai kapasitas anggaran negara, bukan untuk memenuhi seluruh kebutuhan petani,’’ jelas Nurhuda.

Baca juga:  KPK Ingatkan Celah 'Biaya Siluman' Perizinan

Terkait tuntutan pemecahan wilayah kios, Nurhuda menyatakan sepakat. Pihaknya tengah memproses pembentukan atau pemindahan kios ke wilayah Karangturi yang ditargetkan terealisasi tahun depan. Namun, ia mengingatkan bahwa pembagian kios baru tidak akan menambah kuota pupuk subsidi yang sudah ditetapkan. Mengenai dugaan permainan harga, Nurhuda berjanji akan menginvestigasi dan menindak tegas kios yang melanggar Harga Eceran Tertinggi (HET).

Di sisi lain, Perwakilan Pupuk Indonesia Kabupaten Kudus, Suko, menegaskan bahwa seluruh penyaluran pupuk subsidi wajib berbasis data RDKK resmi. Kios dilarang keras melayani pembeli di luar daftar tersebut.

Suko merinci harga resmi pupuk subsidi saat ini adalah Rp1.800/kg (Rp90.000/sak) untuk urea dan Rp1.840/kg (Rp92.000/sak) untuk NPK,’’Penyaluran harus tepat sasaran. Jika ada kios yang terbukti melakukan pelanggaran harga atau prosedur, sanksi tegas menanti, termasuk hingga pencabutan izin usaha,’’ pungkas Suko. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...