Dewas PDAM Kudus Segera Diisi, Maksimal Dua Orang


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Kekosongan kursi Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Muria Kabupaten Kudus yang hampir dua tahun terakhir ini, dipastikan akan segera terisi. Saat sekarang, Pemkab Kudus tengah mempersiapkan pengisian jabatan tersebut, demi mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap perusahaan daerah.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus, Dwi Agung Hartono, menjelaskan bahwa komposisi dan jumlah anggota Dewas didasarkan pada regulasi yang berlaku. Merujuk pada aturan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), jumlah anggota Dewan Pengawas maksimal sama dengan jumlah anggota direksi yang menjabat.

‘’Anggota direksi PDAM Kudus saat ini ada dua orang. Jadi, jumlah Dewan Pengawas maksimal juga dua orang,’’ ujar Agung, saat ditemui di Pendapa Kabupaten Kudus, Senin (21/9).

Baca juga:  Harga Kedelai Impor di Kudus Mulai Melandai

Lebih lanjut, Agung merinci bahwa dari maksimal dua anggota Dewas tersebut, salah satunya harus berasal dari unsur independen. Sementara itu, satu posisi lainnya akan diisi oleh unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nantinya diamanatkan untuk menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan Permendagri.

Ketika dikonfirmasi mengenai kriteria ASN yang dapat mengisi posisi tersebut, Dwi Agung menyebutkan syarat kepangkatan minimal. ASN yang berhak menduduki jabatan Dewas minimal harus berada pada tingkatan eselon IV, seperti pejabat Kepala Seksi (Kasi).

Dwi Agung juga menegaskan kembali fungsi krusial dari keberadaan Dewas di tubuh PDAM. Menurutnya, Dewas merupakan perpanjangan tangan dari Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Kendati demikian, Dewas tidak boleh mengintervensi atau terlibat langsung dalam komponen manajemen operasional sehari-hari.

Baca juga:  Bupati Kudus Beri Dukungan Moril Keluarga Korban KM Virgo

‘’Dewas itu mengawasi jalannya perusahaan, bukan mengelola. Mereka bertugas mengawasi manajemen terkait Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), penyusunan laporan laba rugi, serta proyeksi pengembangan perusahaan ke depan,’’ pungkasnya.

Dengan segera diisinya jabatan ini, Pemkab Kudus berharap kinerja tata kelola PDAM dapat berjalan lebih akuntabel dan mampu memproyeksikan pelayanan air bersih yang lebih baik bagi masyarakat di masa mendatang. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...