Dugaan Pungli Cinderamata Emas, Disdikpora Periksa Pengurus K3S Gebog


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus bergerak mengusut laporan dugaan pungutan liar (pungli), yang menyeret pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Gebog. Tim klarifikasi internal telah memanggil jajaran inti organisasi tersebut untuk dimintai keterangan.

Ketua Tim Klarifikasi Disdikpora Kudus, Maulana Majid, mengonfirmasi bahwa ketua, sekretaris, hingga bendahara K3S Gebog telah menghadap penyidik. Meski demikian, pihaknya masih menutup rapat hasil pemeriksaan demi menjaga kelancaran proses investigasi yang sedang berjalan.

‘’Keterangannya kalau keluar nanti berpengaruh kepada pihak-pihak lain yang belum kita panggil,’’ ujar Majid, saat dihubungi, Senin (12/10) baru-baru ini.

Dijelaskan, dugaan pungli tersebut mencuat setelah adanya laporan melalui aplikasi Sistem Manajemen Pengaduan Online Interaktif (SIMPONI) milik Pemkab Kudus. Dalam laporan itu, K3S Gebog dituding menarik iuran rutin sebesar Rp40.000 per bulan dari setiap guru dan tenaga kependidikan di 52 Sekolah Dasar (SD) sewilayah Kecamatan Gebog.

Aksi pengumpulan dana dengan dalih “iuran solidaritas cinderamata” ini ditaksir mampu menghimpun dana hingga Rp13 juta per bulan. Uang tersebut rencananya dialokasikan untuk membelikan hadiah berupa logam mulia (emas) berkisar antara 1 hingga 3 gram bagi guru yang memasuki masa pensiun atau mutasi tugas, tergantung lamanya masa pengabdian.

Baca juga:  Potensi Kerugian Padi Puso di Kudus Diprediksi Tembus Rp20 Miliar

Namun, praktik ini memicu gejolak di lapangan. Sejumlah guru mulai menyuarakan keberatan karena pengelolaan dana dinilai tidak transparan. Terlebih, muncul draf surat kesepakatan persetujuan keluarga Korwilcam Gebog yang seolah mewajibkan seluruh tenaga pendidik menyetujui “adat” baru tersebut.

Disdikpora menegaskan proses pemeriksaan tidak akan berhenti di tingkat pengurus K3S saja. Dalam waktu dekat, tim akan memperluas pemanggilan ke pihak-pihak terkait lainnya.

‘’Agendakan berikutnya adalah memanggil Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Gebog, serta perwakilan guru baik yang menyatakan menolak maupun yang menyetujui iuran tersebut,’’ tambah Majid.

Di sisi lain, pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Kudus membenarkan bahwa aduan tersebut telah masuk ke meja mereka melalui sistem SIMPONI. Namun, penanganan awal sengaja diserahkan kepada pihak dinas terkait.

Penyidik Inspektorat Daerah Kudus, Subkhan, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan menyarankan agar masalah ini diselesaikan terlebih dahulu secara internal di lingkungan pendidikan.

Baca juga:  Puluhan Warga Kudus Dapat Hadiah Becak Listrik

‘’Kami sudah menerima laporannya dan menyarankan agar dibentuk tim klarifikasi di bawah naungan Disdikpora Kudus untuk menyelesaikan perkara ini,’’ jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus bergerak cepat merespons isu miring terkait pungutan atau iuran emas seberat 1 hingga 3 gram di lingkungan tenaga pendidik. Guna memastikan ada tidaknya penyelewengan, Disdikpora kini berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Kudus untuk menyusun mekanisme klarifikasi.

Plt Kepala Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mematangkan langkah pemeriksaan formal. Sebagai tahap awal, panggilan klarifikasi akan dilayangkan kepada jajaran pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Koordinator Wilayah (Korwil) pendidikan.

‘’Kami baru saja berkonsultasi dengan pihak Inspektorat mengenai mekanisme yang tepat. Prosedurnya harus diawali dengan permintaan klarifikasi resmi. Untuk saat ini, anggota (guru-guru) belum kami panggil, melainkan pengurus K3S dan Korwil terlebih dahulu selaku penanggung jawab di wilayah,’’ ujar Anggun. (han/rit)

 


TERKINI

Rekomendasi

...