Jelang Pesta Demokrasi Desa di Kudus, Bupati Sam’ani Tegaskan Netralitas Sekdes


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pemkab Kudus melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mulai mematangkan ancang-ancang menyambut pesta demokrasi tingkat desa yang akan berlangsung pada tahun 2027 mendatang. Agenda besar tersebut meliputi pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dijadwalkan pada Juni–Juli 2027, serta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Oktober–November 2027.

Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris menegaskan bahwa rangkaian tahapan sosialisasi dan koordinasi sengaja dilakukan sejak dini, agar seluruh pemerintah desa (Pemdes) dapat mempersiapkan diri secara matang. Terlebih, tahapan krusial seperti pembentukan panitia dan penganggaran sudah harus berjalan pada Oktober tahun ini.

‘’Waktu satu tahun itu berjalan cepat. Bulan Oktober ini desa-desa sudah harus mulai membentuk kepanitiaan, menyusun anggaran, dan menyiapkan segala hal demi menyukseskan Pilkades. Saat ini juga sedang berjalan penyusunan APBDes 2027 untuk mengakomodasi kebutuhan tersebut,’’ ujar Sam’ani, Selasa (20/10).

Baca juga:  Dua Anak di Kudus Terpapar HIV, Satu Masuk Fase AIDS

Dalam kesempatan itu, Sam’ani juga memberikan warning keras terkait netralitas birokrasi di tingkat desa. Ia meminta seluruh Sekretaris Desa (Sekdes) untuk menjaga profesionalitas dan tidak terlibat dalam politik praktis dukung-mendukung calon.

‘’Nanti ketika tahapan Pilkades dimulai, Sekdes harus netral. Jangan sampai menjadi tim sukses atau berpihak kepada salah satu calon. Tugas mereka adalah fokus pada roda pemerintahan desa dan membantu menyukseskan jalannya pemilihan,’’ tegasnya.

Selain masalah netralitas, Pemkab Kudus tengah menggodok regulasi terkait pemberian tali asih bagi anggota BPD dan Kepala Desa (Kades). Berbeda dengan perangkat desa, aturan tali asih ini akan diformulasikan secara khusus melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang dirancang agar bisa diberikan hingga tiga kali masa pengabdian, tanpa menabrak aturan hukum yang lebih tinggi di atasnya.

Baca juga:  Rumah Ditinggal Dagang, Emas dan Riyal Digondol Maling

‘’Kebijakan apresiasi ini rencananya baru akan dianggarkan secara resmi pada tahun anggaran 2028,’’ tuturnya.

Di sisi lain, Sam’ani turut menanggapi terkait kewajiban Kades yang berniat maju kembali (incumbent). Ia mengingatkan agar para Kades segera menuntaskan kewajiban administratifnya melalui aplikasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (ILPPD).

‘’Kalau mau mencalonkan diri lagi tetapi laporan pertanggungjawabannya belum selesai, secara aturan tentu tidak bisa memproses tahapan berikutnya,’’ pungkasnya. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...