Delapan Pemuda Diciduk Polisi Usai Lakukan Pengeroyokan


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Anggota Kepolisian Resor (Polres) Kudus mengamankan delapan pemuda yang diduga kuat terlibat dalam aksi pengeroyokan di Jalan KH Arwani, Desa Krandon, Kecamatan Kota, Kudus. Akibat penganiayaan tersebut, korban harus dilarikan ke RS Sarkies Aisyiyah Kudus karena mengalami sejumlah luka.

Peristiwa kekerasan yang dipicu oleh kesalahpahaman ini terjadi pada Minggu (18/10) sekitar pukul 04.55 WIB. Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kapolsek Kudus AKP Rusmanto menjelaskan, kejadian bermula saat korban sedang mengobrol bersama rekan-rekannya di depan rumah.

Tak lama kemudian, seorang pengendara sepeda motor melintas sambil membunyikan klakson berulang kali secara provokatif. Merasa terganggu, korban dan teman-temannya sempat mengejar pengendara tersebut ke arah utara, namun kehilangan jejak. Nahas, saat korban berjalan kembali ke arah selatan, pengendara motor tersebut kembali melintas dan langsung menyerempet korban hingga terjatuh.

Baca juga:  Panitia Pilkades PAW di Kabupaten Kudus, Mulai Teliti Berkas Bakal Calon

‘’Setelah korban terjatuh, sejumlah orang langsung mengerumuninya. Mereka diduga melakukan pemukulan dan tendangan secara bersama-sama,’’ ujar AKP Rusmanto saat memberikan keterangan pers, Selasa (20/10).

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kudus bersama Tim Resmob Polres Kudus langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku dan meringkus delapan pemuda pada hari yang sama.

Para pelaku yang diamankan berinisial ASS (20), NIDP (19), MMW (18), DPP (20), MAZ (20), MDAS (19), FHM (18), dan MRA (20). Tujuh di antaranya merupakan warga Kecamatan Bae, Kudus, sementara satu pelaku berinisial DPP merupakan warga Kecamatan Welahan, Jepara.

‘’Selain menangkap para tersangka, kami juga menyita barang bukti berupa dua helm hitam dan empat unit sepeda motor yang digunakan saat aksi pengeroyokan. Terdiri Honda Beat hitam-hijau, Honda Beat hitam-biru, Honda Vario hitam, dan Honda PCX hitam,’’ paparnya.

Baca juga:  Efek Berganda Geliat Sport Tourism di Kota Kretek

Saat ini, kedelapan pemuda tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kudus. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum.
AKP Rusmanto menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan guna mendalami peran masing-masing pelaku. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tersulut emosi saat terjadi gesekan di jalanan.

‘’Kami meminta masyarakat mengedepankan komunikasi yang baik untuk menyelesaikan perselisihan, jangan sampai melakukan tindakan main hakim sendiri yang berujung pada pidana,’’ tegasnya. (han/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...