JATENGPOS.CO.ID, PATI — Sebanyak 37 anggota Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Arrahmah, Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo, mendatangi Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop UMKM) Kabupaten Pati pada Senin (19/10).
Kedatangan mereka bertujuan untuk mengikuti mediasi dengan pengurus, meminta kejelasan mengenai pengembalian tabungan mereka yang diduga diselewengkan oleh oknum pegawai/pengurus koperasi.
Guna menyelesaikan persoalan tersebut, Dinkop UMKM Kabupaten Pati memfasilitasi proses mediasi antara perwakilan anggota koperasi dengan Ketua Pengurus KSP Arrahmah, Gariyo.
Salah satu anggota koperasi asal Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Andi Rumaji, menceritakan bahwa tabungan istrinya yang merupakan pedagang sayur keliling telah tertahan sejak bulan Juli.
Tabungan senilai lebih dari Rp10 juta yang dikumpulkan sedikit demi sedikit dari setoran harian tersebut mendadak sulit ditarik.
“Pengambilan agak lambat, biasanya satu atau dua hari bisa. Menginjak bulan Juli itu ngambil sampai seminggu dua minggu baru dikasih. Sekarang mau saya tutup (keanggotaan), ternyata ada berita tidak menyenangkan,” ujar Andi.
Hal serupa diungkapkan oleh nasabah lainnya, Madsira, yang memiliki simpanan sebesar Rp65 juta.
Ia mengaku kerap dipingpong saat meminta kejelasan terkait uang tabungannya. Padahal, uang tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan mendesak.
“Rencananya mau membeli tanah untuk bagi waris,” jelas Madsira.
Sementara itu, perwakilan anggota koperasi lainnya, Nur Mohammad Habib, menuturkan bahwa dana yang tersimpan di KSP Arrahmah berasal dari berbagai kalangan dan keperluan.
Selain tabungan warga harian, terdapat pula uang santunan anak yatim hingga kas masjid.
“Uang kami bersumber dari macam-macam. Ada dari anak yatim yang setiap bulan Muharam mendapat santunan, uangnya ditabung di sini. Ada uang kas masjid, ibu-ibu tua yang mau hajatan 40 hari anaknya juga tidak bisa tarik uangnya. Total nilai sementara ada Rp250 juta dari 37 pengadu,” kata Habib.
Dia menambahkan, dalam mediasi muncul indikasi adanya aksi saling lempar tanggung jawab antara pengurus koperasi dan karyawan.
Ketua koperasi mengeklaim uang simpanan dilarikan oleh oknum karyawan, sementara informasi dari karyawan justru mengarah pada dugaan keterlibatan pimpinan.
Dari hasil mediasi yang dipimpin oleh pihak dinas, dicapai kesepakatan tertulis.
Pihak pengurus koperasi meminta waktu dua minggu hingga Senin (2/11/2026) untuk menyelesaikan permasalahan internal dan memberikan kepastian jadwal pelunasan simpanan anggota hingga batas akhir Senin (9/11/2026).
Sebagai jaminan, pihak koperasi menyerahkan sertifikat tanah atas nama karyawan serta BPKB mobil Grand Livina.
Kabid Pengawasan dan Penilaian Dinkop UMKM Kabupaten Pati, Bernadeta Rachmat Kusumawati, menegaskan bahwa kesepakatan tersebut mengikat kedua belah pihak.
“Jika batas waktu yang telah disepakati paling lambat tanggal 9 November 2026 pengurus belum melaksanakan kewajiban, maka akan dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH),” tegas Bernadeta. (mzk/rit)







