Tuding Cemarkan Nama Baik, Penyanyi Woro Widowati Polisikan Influencer AMT


JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Penyanyi Woro Widowati resmi melaporkan seorang penggiat media sosial atau influencer berinisial AMT ke Satreskrim Polres Sukoharjo, Selasa (20/10/2026). Langkah hukum diambil atas dugaan perundungan digital (cyberbullying) serta pencemaran nama baik di media sosial.

Didampingi kuasa hukumnya, Denny Ardiansyah, Woro mendatangi Mapolres Sukoharjo setelah upaya kekeluargaan yang ditempuh tidak membuahkan hasil.

Denny menjelaskan, Woro dan AMT sebenarnya merupakan teman lama yang pernah terlibat kerja sama proyek video klip. Namun, perbuatan yang mengarah pada pencemaran nama baik berulang kali terjadi hingga puncaknya pada 15 Oktober lalu melalui unggahan di Instagram Story dan TikTok milik terlapor.

“Klien kami sudah mencoba meminta klarifikasi dan menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun karena tidak ada iktikad baik, kami resmi melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 27 UU ITE,” ujar Denny.

Baca juga:  Jaya Mitra Kemilau Jamu Nona Kalani, Generasi Keempat Nyonya Meneer Eksis Garap Jamu Kekinian

Dampak unggahan bermuatan negatif dari terlapor yang memiliki pengikut cukup besar tersebut memicu serangan masif netizen. Kondisi ini dinilai merugikan Woro secara moral maupun material.

Sementara itu, Woro mengaku mengalami tekanan psikis hebat akibat ulah terlapor. Tak hanya mengganggu kondisi mental, dampak perundungan tersebut juga menyasar ke ranah keluarga, karyawan, hingga penurunan omzet bisnis yang tengah dikelolanya.

“Serangan kalimatnya sangat mengerikan dan berdampak ke psikis, keluarga, hingga bisnis saya yang penjualannya menurun drastis,” tutur Woro. (dea/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...