Inspektorat Kudus Instruksikan Lima Langkah Taktis Cegah Korupsi


JATENGPOS.CO.ID, KUDUS – Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Kudus, Jadmiko Muhardi Setiyanto, menegaskan bahwa praktik korupsi dan suap yang marak terjadi, sebenarnya dapat dicegah sebelum mengakar menjadi mekanisme yang terstruktur. Hal tersebut disampaikannya guna merespons dinamika informasi yang berkembang terkait risiko penyimpangan di lingkungan birokrasi.

Menurut Jadmiko, kunci utama pemberantasan rasuah terletak pada penumbuhan kesadaran pribadi, serta komitmen lembaga satuan kerja (satker) dalam menjalankan pengendalian internal, pengawasan, dan budaya integritas yang efektif.

Pengalaman menunjukkan bahwa korupsi sering kali terjadi bukan karena lemahnya regulasi, melainkan akibat adanya pembiaran terhadap penyimpangan yang dilakukan secara berulang.

‘’Jangan biarkan praktik yang dianggap ‘kebiasaan’, ‘tradisi’, atau ‘setoran informal’ berkembang menjadi tindak pidana korupsi,’’ tegas Jadmiko.

Baca juga:  Para Pelaku Bullying SRT Pati akan Direhabilitasi, Korban Trauma tak Mau Sekolah

Guna memutus mata rantai penyimpangan tersebut, Inspektorat Kabupaten Kudus merumuskan lima langkah taktis pencegahan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran pemerintahan. Mujlai dari mencegah terjadinya intervensi atau praktik tidak patut, dalam proses pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.

Kemudian memastikan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa bebas dari permintaan fee, komisi, ataupun gratifikasi sejenis dari pihak penyedia. Lalu memastikan tidak ada penerimaan uang, bantuan, atau kontribusi dari kelompok usaha, asosiasi, maupun pihak yang memiliki benturan kepentingan terhadap kebijakan dan perizinan.

Selanjutnya, mendeteksi praktik kecurangan individu maupun unit kerja melalui pengendalian dini dan mitigasi risiko yang ketat. Serta mengawasi pemberian upah pungut, insentif, honorarium, dan hak keuangan pegawai agar tidak terjadi pemotongan atau kewajiban setoran kepada pihak tertentu.

Baca juga:  Dana Desa di Kudus Cair, Fokus Kemiskinan Ekstrem

Lebih lanjut, Jadmiko menekankan bahwa penguatan sistem pengendalian intern, penataan tata kelola organisasi, serta keberanian untuk menegur kebijakan yang menyimpang adalah hal yang mutlak diperlukan.

Ia meminta optimalisasi fungsi pengawasan melekat (waskat) sebagai sistem peringatan dini (early warning system). Hal ini dilakukan melalui pemetaan risiko, reviu area rawan korupsi, serta tindak lanjut cepat terhadap setiap laporan masyarakat.

‘’Mari kita jadikan integritas sebagai budaya kerja dan pengawasan sebagai instrumen pencegahan. Mencegah lebih baik daripada menangani. Mengingatkan lebih baik daripada membiarkan. Bertindak sejak dini jauh lebih baik daripada menghadapi konsekuensi hukum di kemudian hari,’’ pungkasnya. (han/rit)



TERKINI

Rekomendasi

...