JATENGPOS.CO.ID, BATANG – Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Batang mendorong Pemkab Batang untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pondok pesantren. Itu disampaikan lewat pandangan Fraksi PPP DPRD Batang dalam rapat paripurna DPRD Batang tentang Nota Keuangan RAPBD Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2022, Kemarin.
“Kami memandang, rencana peraturan daerah tentang pesantren itu hukumnya wajib. untuk menyempurnakan dan melengkapi UU Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Ini sesuai kaidah ushul fiqh, bahwa perkara yang menjadi penyempurna dari perkara wajib, hukumnya juga wajib,” kata Ketua Fraksi PPP, H Nur Faizin S Ag dalam pandangan umumnya.
Pria yang juga Ketua DPC PPP itu mengatakan, secara historis pesantren menempati posisi istimewa dan strategis dalam khasanah perkembangan sosial budaya masyarakat Indonesia. Tak berlebihan bila pesantren diposisikan sebagai salah satu elemen determinan dalam struktur piramida sosial masyarakat Indonesia.
“Ini menuntut pesantren untuk memainkan peranan penting pula dalam setiap proses pembangunan sosial. Baik melalui fungsi pendidikan, fungsi dakwah maupun pengembangan masyarakat,” ujar Suami dari Hj Ainul Hidayah ini.
Pesantren secara nyata telah berperan penting dalam membentuk, mendirikan, membangun dan menjaga NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, baik melalui fungsi-fungsinya maupun aspek lainya.
“Pertimbangan ini yang kemudian menjadi landasan historis-filosofis mengapa negara perlu hadir untuk menjaga kekhasan dan menjamin penyelenggaraan pesantren sesuai dengan kekhasannya,” tutur Wakil Ketua DPRD Batang ini.
Sejalan dengan hal itu, sebagaimana UUD 1945 pasal 20, pasal 21, pasal 28c, pasal 28b, pasal 29 dan pasal 31 menjadi landasan yuridis untuk dipertimbangkan secara seksama. Oleh karena itu, diperlukan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan pesantren yang dapat memberikan rekognisi terhadap kekhasannya, sekaligus sebagai landasan hukum untuk memberikan afirmasi dan fasilitasi bagi pengembangannya.
Langkah ini juga untuk memperkuat legalitas dan eksistensi Pendidikan Pesantren di masyarakat. Sehingga seluruh pondok pesantren di Batang dipayungi hukum.. Fraksi PPP berharap, dengan Raperda Pesantren nantinya Pemkab Batang bisa memberikan anggaran APBD demi kemajuan pesantren.
Menanggapi pandangan umum Fraksi PPP itu, Bupati Batang, H Wihaji menyampaikan bahwa Pemkab Batang mendukung dan sepakat akan lahirnya Perda Pondok Pesantren.
“Kami akan menyusun naskah akademik dahulu. Mungkin tahun depan sudah bisa masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda). Pemkab menargetkan Perda Pondok Pesantren bisa diterbitkan tahun depan,” terang Bupati H Wihaji.
Sehingga nantinya pada 2022, semua pondok pesantren yang berdiri di Kabupaten Batang akan dipayungi oleh Perda Pondok Pesantren. Dengan begitu, kedepan Pemkab lebih mudah mengalokasikan anggaran bagi pembinaan dan kemajuan Pondok Pesantren. (didik)