29 C
Semarang
Kamis, 16 Oktober 2025

Pakai E Retribusi, Duit Pasar Jadi Transparan

JATENGPOS.CO.ID, BATANG – Kini ribuan pedagang di delapan pasar tradisional Kabupaten Batang tidak perlu lagi membayar retribusi secara manual. Sebab, Pemkab Batang mulai  menerapkan E- Retribusi di delapan pasar, antara lain Pasar Induk Batang, Bandar, Limpung, Subah, Plelen, Warungasem, Tersono dan Bawang.  “Pedagang pasar lebih suka hal yang sederhana. Mereka  selalu ‘nurut’ Demang Pasar, berapapun retribusi akan dibayar,” cetus Bupati Batang H Wihaji saat launching E- Retribusi di Pasar Induk Batang, Senin (27/12).

Makanya, Bupati Wihaji  meminta Disperindagkop UKM Batang membuat sistem E-Retribusi yang sederhana, efektif dan efisien. “Agar pedagang mudah  menggunakan. Tak perlu pakai karcis lagi. Tapi dengan cara menabung,  saat petugas datang, tinggal di tab saja,” jelas Wihaji. E-Retribusi Pasar bakal mengoptimalkan layanan retribusi pasar yang selama ini secara manual. E Retribusi bakal membuat “duit pasar” lebih transparan dan akuntabel. Selanjutnya,  penerapan  E-Retribusi ini juga untuk menekan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD). ”Tapi jangan sampai E-Retribusi ini memberatkan  pedagang. Nantinya,  hasil retribusi juga untuk memperbaiki bangunan pasar,” imbuh Wihaji.

Baca juga:  Pensiunan ASN Pekalongan Diminta Tidak Tergiur Pinjol

Bupati juga berbincang dengan para  pedagang. Mereka mengaku tidak keberatan dengan pembayaran menggunakan sistem E-Retribusi ini. Bahkan,  pedagang, H Mirza,  mengakui lebih suka penerapan e-retribusi dengan barcode ketimbang manual. “Nilainya juga lebih murah. Kalau manual Rp 5.000 per hari. Sekarang Rp 3.500 per hari. Saya akan menabung mengisi saldo untuk membayar retribusi beberapa hari ke depan, karena sistem pembayaran dipotong otomatis dari tabungan retribusi,” tukas pemilik Toko Haji Ali.

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM,  Subiyanto, mengatakan penerapan  E-Retribusi ini bekerja sama dengan Bank Jateng. Pelaksanaan E-Retribusi Pasar bagi seluruh pedagang pasar kios dan los mulai 1 Januari 2022. Dengan  E-Retribusi,  pedagang membayar retribusi sesuai Perda Kabupaten Batang No 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kabupaten Batang No 20 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum dan Peraturan Bupati Batang No 40 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pasar menggunakan Sistem E-Retribusi.

Baca juga:  Perekaman KTP-el di Batang Lampaui Target

“Lalu, pendapat masuk secara real tim ke kas umum daerah. Bisa dipantau lewat aplikasi CMS Bank Jateng dan aplikasi Sikopidarat ,” ujar Subiyanto.

Saat ini, jumlah pedagang di Pasar Batang mencapai 8.212 orang. Rinciannya  5.497 pedagang los, 1.572 pedagang kios dan 1.143 pedagang pelataran. Subiyanto mengatakan, saat ini sudah zaman digital. Penerapan E-Retribusi untuk mempercepat layanan pembayaran nontunai. Tarif retribusi Pasar Batang per meter, pedagang harus bayar Rp 500 per hari. Dengan penerapan E-Retribusi, target penerimaan juga ditingkatkan  pada 2022. Semula target awal Rp 3,15 Miliar, menjadi Rp 4,5 Miliar atau naik 42 persen.  (Edo/didik)


TERKINI

Ditawar Al-Hilal Rp 7,6 Triliun

Rapor Pelatih Timnas Indonesia

Headline Koran Jateng Pos, Kamis 16 Oktober 2025

Polres dan Pemkab Tanam 6.000 Mangrove

Bupati Pastikan Paralayang di Curug Sewu Aman


Rekomendasi

...