JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA — Kebijakan yang diambil pemerintah terkesan membingungkan masyarakat. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo tiba-tiba menyatakan bakal memberi kesempatan pada kelompok muda usia di bawah 45 tahun untuk tetap bekerja di tengah pandemi virus corona.
Pasalnya, agar pemerintah dapat menekan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) warga yang terdampak corona.
“Kelompok ini tentu kita beri ruang untuk bisa aktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terkapar karena PHK bisa kami kurangi,” ujar Doni dalam jumpa pers melalui siaran langsung akun Instagram Sekretariat Kabinet, Senin (11/5).
Doni menilai kelompok usia di bawah 45 tahun ini tak rentan terpapar corona. Secara fisik, kebanyakan mereka yang berusia di bawah 45 tahun sehat dan memiliki mobilitas tinggi.
Di sisi lain, angka kematian akibat corona dari kelompok usia di bawah 45 tahun ini hanya 15 persen. Sementara angka kematian tertinggi 45 persen dari kelompok usia 60 tahun ke atas.
“Kelompok muda usia di bawah 45 tahun mereka adalah secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan rata-rata kalau toh terpapar belum tentu sakit. Mereka tidak ada gejala,” kata pria yang juga Kepala BNPB tersebut.
Sementara bagi warga yang berusia 46 tahun ke atas tetap diminta untuk menjaga diri agar tak tertular corona.
Umumnya, kata Doni, kelompok usia 46 sampai 59 tahun ini memiliki kondisi kormobid atau penyakit penyerta di antaranya hipertensi, diabetes, jantung, hingga penyakit paru obstraksi kronis. Untuk itu mereka tetap diminta di rumah, mencuci tangan, menggunakan masker, dan menjaga jarak.
“Kalau kita bisa melindungi saudara-saudara kita yang kelompok rentan ini, berarti kita mampu melindungi warga negara kita 85 persen,” ucap Doni.
Doni mengatakan, saat ini gugus tugas tengah menyusun skenario untuk menjaga agar masyarakat tidak terpapar virus corona dan juga tidak terdampak PHK.
“Di sinilah dibutuhkan kerja keras dari seluruh komponen masyarakat untuk betul-betul bisa disiplin, taat, dan patuh kepada protokol kesehatan,” ujarnya.
Sebelumnya, terkait pandemi virus corona, pemerintah merekomendasikan pelaksanaan kerja tak di kantor alias bekerja di rumah (WFH). Atas dasar itu, lembaga pemerintahan dan juga unit-unit usaha swasta di luar pengecualian menonaktifkan aktivitas perkantoran mereka. Terhitung, sudah lebih dari sebulan WFH ini digalakkan demi meminimalisasi penyebaran virus corona, terutama setelah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah.
Pandemi virus corona sendiri telah berdampak cukup besar pada sektor industri di berbagai bidang, terutama terkait imbauan physical distancing yang lalu ditegaskan lewat penerapan PSBB.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencatat total pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan per 20 April 2020 mencapai 2,08 juta pekerja. Lebih dari setengahnya berasal dari sektor formal yang terkena imbas wabah virus corona. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan jumlah pekerja dari sektor formal korban PHK dan dirumahkan mencapai 1,54 juta orang. Kemudian, khusus di sektor informal jumlahnya sebanyak 538 ribu pekerja.
Selain itu, ada pula sejumlah industri yang akhirnya harus menutup dan melakukan tes terhadap para pekerjanya setelah kedapatan satu atau beberapa yang positif corona. Salah satunya banyak terjadi di Jawa Timur. Angka infeksi penularan virus corona (Covid-19) di Jawa Timur melonjak tajam 128 kasus pada Sabtu (9/5). Penambahan disebut lantaran banyak kasus baru dari klaster penularan industri atau pabrik.
Salah satu peningkatan tinggi terjadi di Kabupaten Pasuruan, sedikitnya ada 21 kasus Covid-19 baru yang bertambah di daerah itu. Ketua Rumpun Tracing Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim dr Kohar Hari Santoso menyebut sebagian besar angka itu berasal dari pekerja industri.
Selain Kabupaten Pasuruan, Kota Surabaya kembali lagi menjadi daerah dengan penambahan terbanyak pada Sabtu. Tercatat ada 75 kasus baru di Kota Pahlawan.
Kohar mengatakan 75 kasus baru itu merupakan hasil penelusuran lanjutan dari beberapa klaster yang sudah ada. Penambahan kasus berasal dari klaster PT HM Sampoerna Tbk dan Rungkut Surabaya.
Pemerintah sendiri mulai mewacanakan relaksasi dalam pelaksanaan PSBB, dan skema pemulihan kegiatan perekonomian. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pelonggaran perlu dilakukan untuk mengembalikan perekonomian di masyarakat.
Kemudian hal itu disusul Mulai pekan lalu, beberapa golongan masyarakat diperbolehkan mengakses transportasi publik selama PSBB.
Selain itu, Kemenko Perekonomian pun ketahuan mengatakan tengah melakukan kajian skema pembukaan kegiatan ekonomi mulai Juni. Sebuah foto paparan kajian yang viral pekan lalu itu berisi beberapa fase atau tahapan pembukaan kegiatan-kegiatan ekonomi yang akan dilakukan selama Juni hingga Juli telah dikonfirmasi benar oleh kementerian tersebut. Diprediksikan juga, seluruh kegiatan ekonomi akan dapat berjalan normal pada akhir Juli atau awal Agustus.
“Bahwa yang beredar di masyarakat tersebut merupakan Kajian Awal Kemenko Perekonomian, yang selama ini secara intens melakukan kajian dan kebijakan Pemerintah menjelang, selama, dan pascapandemi Covid-19,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono.(udi)