Penegakan Hukum Perlindungan Anak Masih Kurang

Agus Hermanto

JATENGPOS.CO.ID. SEMARANG- Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) asal Semarang, Agus Hermanto, kembali melakukan Sosialisasi mengenai Wawasan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Semarang, Selasa (6/3).

Pada kegiatan yang dihadiri oleh tokoh masyarakat  dan  kader-kader dari Partai Demokrat Jawa Tengah ini,  Agus Hermanto menyampaikan pentingnya memaknai Pancasila sebagai acuan utama bagi partisipasi warga negara dan pergaulan antar warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan kata lain, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila harus menjiwai seluruh kegiatan berbangsa dan bernegara.

Dengan masih maraknya kejahatan yang berpotensi mengancam anak-anak, mengindikasikan bahwa penegakan hukum terhadap Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia masih terbilang belum maksimal. Penguatan peran dari beberapa pihak dalam penegakan hukum harus terus dievaluasi oleh Pemerintah Indonesia. Pertama, aparat penegak hukum. Sebagai garda terdepan, proses penegakan hukum harus diungkap secara transparan, bijaksana dan tanpa memihak sebagaimana nilai-nilai Pancasila.

Baca juga:  Astra Dukung B20 Summit Dorong Pemerataan Akses dan Kualitas Pendidikan

“Kedua,lembaga masyarakat. Kejahatan terhadap anak telah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa, oleh karena itu siapa saja yang mengetahui adanya kejahatan terhadap anak hendaknya untuk melapor. Ketiga, pekerja sosial, yaitu mereka yang memiliki aktivitas mewujudkan fungsi sosial melalui interaksi dengan masyarakat sehingga mereka mengetahui secara pasti bagaimana situasi lingkungan sosial diantara mereka,” kata Agus.

iklan

Agus Hermanto berpendapat bahwa seluruh tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara menggunakan Pancasila sebagai dasar moral atau norma dan tolok ukur tentang baik-buruk dan benar-salahnya sikap, perbuatan, tingkah laku bangsa Indonesia (kepribadian bangsa).  Sesuatu dikatakan mempunyai nilai apabila berguna, bermanfaat, benar dan baik bagi kehidupan umat manusia.

Baca juga:  Insentif Guru TK Swasta akan Ditingkatkan Bertahap

Konsep kebangsaan dalam kehidupan bernegara merupakan penjabaran bagi nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika serta didukung oleh keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

“Untuk itu setiap insan Indonesia perlu untuk memahami konsep-konsep bernegara tersebut sehingga kehidupan bernegara dapat mencapai cita-citanya sesuai Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” terangnya.

Selain itu pertemuan ini juga dimaksudkan sebagai wadah silaturahmi bagi wakil rakyat dengan masyarakat Semarang. (dni/biz/muz)

iklan