Pengelola dan Pengepul Dibekuk bersama 12 PSK

Hotel Melati Sewakan Kamar Khusus PSK

GELAR PERKARA: Kapolresta Solo Kombespol Ribut Hari Wibowo dan Wakapolresta Solo AKBP Andy Rifai menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku penyedia tempat prostitusi.
GELAR PERKARA: Kapolresta Solo Kombespol Ribut Hari Wibowo dan Wakapolresta Solo AKBP Andy Rifai menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku penyedia tempat prostitusi. WIJAYANTI PUTRI/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Bisnis prostitusi ternyata tak hanya berkutat pada pekerja seks komersil (PSK) maupun germo saja, namun juga termasuk di dalamnya penyedia jasa tempat. Seperti yang berhasil dibongkar Polresta Solo. Dimana salah satu pengelola hotel melati di kawasan Punggawan, Banjarsari sengaja menyewakan kamar yang ada khusus untuk praktek prostitusi.

Selain mengamankan Setyoko alias Koh Tik (67), warga Nusukan, Banjarsari yang berperan sebagai pengelola hotel, petugas juga mengamankan Sartono Hadi (58), warga Mangkubumen, Banjarsari yang berperan sebagai pengepul uang sewa dari PSK. Dimana para PSK yang menyewa di kamar tersebut biasa memasang tarif Rp 150 ribu untuk sekali kencan dengan pembagian Rp 100 ribu untuk PSK dan Rp50 ribu untuk membayar sewa kamar kepada tersangka Koh Tik.

“Kami juga mengamankan 12 PSK yang selama ini dikoordinir tersangka Koh Tik. Jadi modusnya, tersangka menyewa satu hotel dan kemudian menyewakannya kembali kepada PSK-PSK dengan tarif Rp 50 ribu sekali chek in. Setiap harinya tersangka Sartono yang bertugas menerima bayaran sewa dari PSK yang dapat tamu dan membuat rekapan tertulis. Uang yang terkumpul selanjutnya diserahkan ke Koh Tik setiap pukul 18.30 WIB,” jelas Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, Kapolresta Solo, Kamis (11/1).

Baca juga:  Empat Tukang Palak Dihajar Massa, Satu Tewas

Ribut menambahkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, jika di hotel tersebut kerap digunakan sebagai tempat prostitusi dan saat ditindaklanjuti dengan operasi penyakit masyarakay (Pekat) ternyata diketahui jika PSK yang ada di hotel tersebut dikoordinir oleh satu orang. “Jadi memang sengaja menjadikan hotel itu sebagai lokalisasi. Artinya, tersangka sengaja memfasilitasi prostitusi. Karena itu, keduanya dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang perbuatan sengaja memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan juga Pasal 55 Jo Pasal 296 KUHP tentang turut serta atau membantu memudahkan perbuatan cabul,” paparnya.

Selain kedua tersangka dan 12 PSK, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya rekap sewa kamar di Hotel Sri Rejeki tanggal 10 Januari, uang setoran sewa kamar Rp300 ribu, uang sisa setoran sewa kamar 9 Januari sebesar Rp250 ribu, puluhan kondom serta tas dan handuk kecil. (jay/saf)

iklan
Baca juga:  Iwan Memastikan Masa Depan Keluarga Almarhum Eko Terjamin
iklan