Penolakan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kian Meluas

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Kebijakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi menaikkan kembali iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan terus menuai penolakan. Kini, penolakan datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Salah satunya adalah karena Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan kenaikan iuran Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Bagi Presiden KSPI Said Iqbal, sesuatu yang sudah diputuskan oleh hukum seharusnya mesti dijalankan.

“Tidak boleh diakal-akali untuk memaksakan kehendak,” kata Iqbal dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020. Oleh sebab itu, Iqbal meminta Jokowi segera mentaati putusan MA tersebut.

Jika kenaikan iuran tidak dibatalkan, maka selepas lebaran 2020, KSPI akan mengajukan gugatan ke MA agar membatalkan Perpres tersebut. Selain itu, KSPI juga meminta DPR untuk mengambil sikap politik dengan memanggil Menteri Kesehatan dan Direksi BPJS Kesehatan.
Sebelumnya pada 5 Mei 2020, Jokowi telah menekan Perpres 64 Tahun 2020. Sehingga, iuran BPJS pun naik menjadi Lewat aturan ini, besaran iuran baru yaitu Rp 100 ribu Kelas II, Rp 150 ribu Kelas I.

iklan
Baca juga:  Rapat Pemerintah dan DPR Cari Solusi Masalah BPJS Kesehatan

Khusus untuk Kelas I, besaran iurannya Rp 25.500. Namun pada 2021, iuran naik jadi Rp 35.000. Sebab, pemerintah akan mengurangi subsidi untuk kelas ini, dari tahun ini Rp 16.500, menjadi Rp 7.000 saja pada tahun depan.

Keputusan ini dikecam. Sebab pada 27 Februari 2020, MA telah menganulir kenaikan iuran yang ditetapkan Jokowi lewat Perpres 75 Tahun 2020. MA menyatakan kenaikan iuran ini bertentangan dengan UU UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU BPJS.

Sebelum KSPI, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) juga lebih dulu melayangkan protes atas kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Sehingga, KPCDI bersiap untuk kembali menggugat kebijakan Jokowi ini ke MA.

Baca juga:  Istana Pastikan Semua WNI dari Wuhan Dalam Kondisi Sehat

“Saat ini KPCDI sedang berdiskusi dengan Tim Pengacara dan menyusun materi gugatan,” kata Ketua Umum KPCDI Tony Samosir dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. KPCDI tak lain adalah komunitas yang dulu menggugat Perpres 75 Tahun 2020 dan kemudian menang di MA.

Selain buruh dan pasien, penolakan juga datang dari politikus Partai Gerindra, Fadli Zon. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini meminta Jokowi membatalkan kenaikan iuran karena MA telah menganulir keputusan serupa, sebelumnya.

Selain itu, kata dia, masyarakat pun juga saat ini masih menghadapi Covid-19. “Rakyat sudah jatuh, tertimpa tangga, lalu seperti dilindas mobil,” kata Fadli melalui akun twitternya.

Baca juga:  Pemerintah Upayakan Seluruh Masyarakat Miskin Masuk Program PBI JKN

Pemerintah tak bergeming. Staf Ahli Menteri Keuangan Kunta Wibawa Dasa mengatakan Perpres ini sudah sesuai dengan perintah putusan MA. “Yaitu memperbaiki ekosistem jaminan kesehatan nasional,” kata dia.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris pun angkat suara dan mengatakan berita soal kenaikan iuran sudah lari kemana-mana, sampai menyebutkan Jokowi melawan putusan MA. Dalam putusan tersebut, kata dia, ada tiga opsi: mencabut, mengubah, dan melaksanakan. “Jadi artinya Pak Jokowi masih dalam koridor,” ujarnya.(tmp/udi)

iklan