Pensiunan PNS Korban Pembunuhan Berencana, Pelaku Sempat Ajak Berhubungan Badan

Jajaran Polres Klaten berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
JATENGPOS.CO.ID, KLATEN – Jajaran Polres Klaten berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“TKP pembunuhannya di Boyolali, tapi mayat dibuang di Tulung, Klaten,” ungkap Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo, Jumat(13/8).

Korban yang merupakan pensiunan PNS itu adalah K (60) warga Desa Drono, Kecamatan Ngawen, Klaten.

Korban dibunuh di daerah Boyolali dan mayatnya ditemukan di jalan pedesaan Dusun Banaran, Desa Sudimoro, Kecamatan Tulung, Klaten pada 2 Juli 2021.

iklan
Tersangka pembunuhan adalah teman korban sendiri berinisial IN (39) warga Boyolali. Tersangka mengaku merencanakan pembunuhan terhadap korban karena merasa sakit hati.

Korban menurutnya terlalu mencampuri urusan pribadinya dan juga adanya urusan investasi emas bodong.

Untuk menjalankan niatnya IN meminta bantuan AP (30) warga Boyolali. IN menyuruh AP untuk membunuh korban dan apabila berhasil AP akan diberikan sejumlah uang.

“Tersangka perempuan yang menyuruh dengan iming-iming mengasih uang Rp 5 juta,” jelas Kapolres.

AP pun menyusun rencana pembunuhan tersebut. AP menghubungi korban untuk diajak bertemu. Korban pun bersedia.

Pada malam naas itu korban diajak berkeliling mengendarai sepeda motor oleh AP. Hingga di suatu lokasi korban diajak bersetubuh.

Selesai bersetubuh, saat korban lengah, tersangka AP memukul kepala korban dengan helm kemudian dicekik hingga meninggal dunia.

“Itu (tersangka AP) memukul dan melakukan pencekikan. Pertama diajak berhubungan badan. Setelah selesai, lalu dipukul dan dicekik,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun.(aya/rit)
Baca juga:  Tak Pakai Masker, Pengendara di Kudus Dihukum Hafalkan Teks Pancasila
iklan