Saat ini profesi guru tengah banyak disorot oleh masyarakat. Di masyarakat luas, guru dianggap sebagai ujung tombak proses pendidikan. Oleh karena itu, baik atau buruk kualitas pendidikan di negeri ini selalu disangkut pautkan dengan guru..
Sebagai pengajar atau pendidik, guru merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan setiap upaya pendidikan. Itulah sebabnya setia pada inovasi pendidikan, khususnya dalam kurikulum dan peningkatan sumber daya manusia yang dihasilkan dari upaya pendidikan selalu bermuara pada faktor guru. Hal ini menunjukkan betapa eksisnya peran guru dalam dunia pendidikan.
Untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap profesi guru, maka guru perlu tampil di setiap kesempatan baik sebagai pendidik, pengajar, pelatih, innovator, maupun dinamisator pembangunan masyarakat. Guru harus peka dan tanggap terhadap perubahan-perubahan, pembaharuan serta ilmu pengetahuan dan teknologi yang terus berkembang sejalan tuntutan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
Guru merupakan sumber daya manusia yang menjadi perencana, pelaku, dan penentu tercapainya tujuan pendidikan. Untuk itu dalam menunjang kegiatannya, maka kinerja guru harus selalu ditingkatkan mengingat tantangan dunia pendidikan untuk menghasilkan kualitas sumber daya manusia yang mampu bersaing di era global semakin ketat.
Untuk dapat meningkatkan kinerjanya, guru harus memiliki kompetensi. (kemampuan atau kecakapan). Kompetensi guru sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2005 meliputi: 1. Kompetensi pedagogic merupakan kemampuan guru dalam mengelola pembelajaran, sekurang-kurangnya meliputi: Â (a) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, (b) pemahamanterhadappeserta didik, (c) pengembangan kurikulum/silabus, (d) perancangan pembelajaran, (e) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, (f) pemanfaatan teknologi pembelajaran, (g) evaluasi proses dan hasil belajar, dan (h) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. 2. Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup (a) berakhlak mulia, (b) arif dan bijaksana, (c) mantap, (d) berwibawa, (e) stabil, (f) dewasa, (g) jujur, (h) mampu menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, (i) secara objektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan (j) mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.
Kompetensi social merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, sekurang-kurangnya meliputi (a) berkomunikasi lisan, tulisan, dan/atauisyarat, (b) menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional,(c) bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua/wali pesertadidik, (d) bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta system nilai yang berlaku, dan (e) menerapkan prinsip-prinsip persaudaraan dan semangat kebersamaan. 4. Kompetensi professional merupakan kemampuan guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu, teknologi, dan/atauseni yang sekurang-kurang meliputi penguasaan (a) materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai standarisi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampunya, dan (b) konsep-konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atauseni yang relevan yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diampu.
Keempat kompetensi tersebut di atas bersifat holistik dan integratif dalam kinerja guru. Dengan demikian diharapkan guru benar-benar menjadi ujung tombak peningkatan kualitas pendidikan nasional.
Misno, S. Pd, M. Pd
Guru SDN 2 Purwasana