Penuhi Syarat Tetapi Tidak Terundang PPG, Puluhan Kepsek TK Swasta Mengadu ke Disdik

MENGADU : Ketua Forum Komunikasi Kepala Sekolah TK (FKTK) Swasta Kota Semarang Nurhidayatun (kiri) bersama Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Gunawan Saptogiri, usai beraudiensi terkait nasib puluhan kepsek TK swasta di Kota Semarang yang tidak terundang PPG. Foto : Rita H/Jateng Pos

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Puluhan kepala sekolah TK Swasta di Kota Semarang yang menamakan dirinya sebagai Forum Komunikasi Kepala Sekolah TK (FKTK) Swasta Kota Semarang, mengadukan persoalan terkait pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022.

Melalui aplikasi ppg.kemdikbud.go.id, nama-nama yang bersangkutan disebutkan berstatus memenuhi syarat. Akan tetapi, diumumkan tidak terundang sebagai calon peserta PPG Dalam Jabatan 2022 sebagaimana Surat Edaran nomor 0248/B2/GT.00.03/2022 tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2022.

“Mohon maaf, Anda tidak terundang sebagai calon peserta – kalimatnya berbunyi demikian, ” terang Ketua FKTK Kota Semarang Nurhidayatun SPd kepada wartawan, usai mengadu kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Selasa (15/2).

Baca juga:  Apel Bersama, Polsek-Koramil Banyumanik Kompak Amankan Pilkada

Menurutnya, kepala sekolah tidak mendapatkan kesempatan mengikuti PPG, karena hanya diberikan kepada guru. Padahal, di TK, kepala sekolah sehari-hari juga mengajar murid di kelas. Jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan yang dilaksanakan oleh guru yang dianggap mampu bertugas sebagai kepala sekolah.

iklan

“Sampai saat ini banyak kepala sekolah TK yang belum mengikuti PPG dan mendapatkan honor di bawah Rp 500 ribu per bulan,” katanya.

Melalui kesempatan tersebut, Nurhidayatun berharap, pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan tunjangan fungsional kepada kepala sekolah TK swasta, dan menambah kuota peserta PPG Dalam Jabatan untuk kriteria kepala sekolah TK swasta.

Harapan lainnya adalah pemerintah membuat sistem pengentasan karir untuk kepsek TK swasta yang yang sudah memiliki masa kerja lebih dari sepuluh tahun, sehingga memperoleh perlindungan dan hak kesejahteraan yang baik.

Baca juga:  Penanganan Masalah Tribum Tranmas Terpadu, Tingkatkan Rasa Aman dan Nyaman Wisatawan

Dinas Pendidikan Kota Semarang akan segera mengirimkan surat kepada Kementrian Ristek Dikti. Hal tersebut terkait pengaduan puluhan kepala sekolah TK di Kota Semarang yang tidak dapat mengikuti Program Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan 2022, meskipun melalui aplikasi dinyatakan memenuhi syarat.

Kepada wartawan, Kepala Dinas Penidikan Kota Semarang Gunawan Saptogiri mengatakan, pihaknya akan bersurat kepada Kemenristekdikti sebagai tindak lanjut dari pengaduan puluhan kepala sekolah TK di Kota Semarang tersebut.

“Regulasi tes profesi guru dipersyaratkan untuk guru, kepala sekolah tidak boleh. Padahal, kepala sekolah adalah guru yang diberikan tugas tambahan. Kami akan membuat surat kepada Kemenristekdikti agar kepala sekolah TK di Kota Semarang yang sudah memenuhi syarat tersebut dapat mengikuti pendaftaran PPG Dalam Jabatan 2022,” ujarnya di ruang kerjanya.

Baca juga:  Polisi Tetapkan Tersangka Perusakan Hutan di Tawangmangu

Dikatakan Gunawan, regulasi PPG Dalam Jabatan tersebut merupakan kesempatan bagi kepala sekolah TK Swasta di Kota Semarang untuk memenuhi syarat tes profesi guru. Dia berharap, kepala sekolah yang sudah mendapatkan status memenuhi syarat tersebut, dapat ikut serta dalam PPG Dalam Jabatan 2022.(rit/bis)

iklan