Pemerintah Indonesia telah melakukan beberapa usaha dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari asumsi bahwa pendidikan memegang peran kunci dalam mengembangkan mutu sumber daya manusia. Ini juga telah dilakukan oleh banyak negara di Eropa, seperti Amerika dan negara-negara lain. Disentralisasi bidang pendidikan ditandai dengan dikeluarkannya Undang-Undang No 20 Tahun 2003 yang menggantikan Undang-Undang No 2 Tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 4 ayat 6 disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan dengann memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. Penyerahan wewenang dan tanggung jawab dari pemerintah daerah tingkat II kepala sekolah dalam rangka pendidikan nasional, mengharuskan seorang kepala sekolah untuk mengimplementasikan manajemen pendidikan yang sesuai dengan jiwa dan semangat otonomi yang selama ini dipraktekkan yaitu manajemen pendidikan berbasis pusat diubah menjadi manajemen manajemen pendidikan berbasis sekolah.
Manajemen berbasis sekolah merupakan suatu model manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah dan mendorong pengambilan keputusan partisipatif yang melibatkan secara langsung semua warga sekolah guru, siswa, kepala sekolah, karyawan, orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan mutu sekolah berdasarkan kebijakan pendidikan nasional.
Kepala sekolah merupakan salah satu komponen pendidikan yang paling berperan dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Pendidikan yang memberikan kewenangan luas kepada kepala sekolah dalam mengembangkan berbagai potensinya memerlukan peningkatan kepala sekolah dalam berbagai aspek manajerialnya, agar dapat mencapai tujuan sesuai dengan visi dan misi yang diemban sekolah. Aspek yang harus dilakukan dalam implementasi MBS adalah: analisis dan evaluasi program sekolah (3) pengelolaan kurikulum (4) pengelolaan ketenagaan (5) pengelolaan peralatan dan perlengkapan (6) pengelolaan keuangan (7) pelayanan siswa (8) hubungan sekolah dan masyarakat (9) pengelolaan iklim sekolah.
Kepala sekolah dalam implementasi MBS dilakukan dengan berbagai cara, tetapi yang sangat mendasar adalah dalam menerapkan suatu kegiatan atau program diawali dengan melihat Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, direncanakannya dan dimusyawarahkan serta ditunjuk petugas yang melaksanakan dan setelah dilaksanakan diinformasikan melalui rapat binaan dan dievaluasi oleh semua yang terkait agar jelas seperti yang dikutip dari konsep dasar MBS yaitu model manajemen yang memberikan otonomi lebih besar kepada sekolah, memberikan fleksibilitas lebih besar untuk mengelola sember daya sekolah dan mendorong sekolah meningkatkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mutu sekolah atau untuk mencapai tujuan mutu sekolah dalam kerangka Pendidikan Nasional (Detiknas, 2002:10).
Peran kepala sekolah dalam implementasi MBS, yaitu dalam melaksanakan tugasnya selalu bermusyawarah dan memperhitungkan kemampuan sekolah baik dalam peningkatan mutu guru, siswa, dan karyawan yang selalu berpedoman pada visi, misi, tujuan dan sasaran, karena seorang kepala sekolah sangat memepengaruhi terhadap kemajuan dan kemunduran sekolah yang dipimpinnya. Jadi dengan program implementasi MBS kepala sekolah merupakan unsur yang setrategis seperti yang dikatakan oleh Uhar Suharsaputra, (2010:141). “Kepemimpinan merupakan unsur strategis dalam suatu organisasi. Kepemimpinan dapat dilihat, baik dari sudut individu, proses, maupun efeknya terhadap organisasi, dan peran kepemimpinan dapat mendorong perubahan dalam organisasi. Dalam hubungannya dengan organisasi sekolah, kepala sekolah merupakan pemimpin yang amat berperan dalam menentukan kinerja organisasi sekolah melalui upaya penggerakan dan pengarahan pada seluruh anggota organisasi sekolah”.
IDA ZUBAIDAH, S.Pd
SD NEGERI DEMAAN JEPARA