Perketat Pembuatan Paspor, Tekan Penyalahgunaan Ijin Paspor WNI

Kepala Kantor Imigrasi kelas II Pati Suryono. FOTO: AGUS RIYANTO/JATENGPOS.CO.ID

JATENGPOS.CO.ID, PATI – Banyaknya kasus Warga Negara Indonesia (WNI) yang keluar negeri menjadi tenaga kerja ilegal, tentu membuat Kantor Imigrasi Kelas II Pati memperketat proses pembuatan paspor.

Kepala Kantor Imigrasi kelas II Pati Suryono mengatakan, semua orang yang sudah cukup umur berhak memiliki paspor. Namun jika paspor itu digunakan tidak sesuai dengan izin awalnya, maka akan menjadi masalah saat berada di negeri orang.

“Karena itulah, kami memperketat pembuatan paspor melalui wawancara. Dengan begitu, kami bisa mengetahui alasan mereka membuat paspor,” ujar Suryono.

Suryono mencontohkan, semisal ada seorang wanita yang pekerjaanya buruh tani namun mengajukan pembuatan paspor dengan alasan liburan ke luar negeri, tentu saja hal itu patut dicurigai. “Meski tidak menutup kemungkinan, mereka juga bisa,”  terangnya.


Baca juga:  RAPBD Pati 2018 Disetujui Bersama  Tepat Waktu

Upaya memperketat pembuatan paspor kepada calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI), kata Suryono, juga dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi ketika WNI tersangkut persoalan hukum atau menjadi korban penganiayaan di negara orang.

Menurut Suryono, jika TKI tidak memiliki identitas lengkap atau adanya pemalsuan data saat pembuatan paspor, tentu akan kesulitan bagi pihak Kedutaan Indonesia di negara yang bersangkutan untuk mengambil langkah.

“Kalau TKI ini masuk dalam kategori ilegal, kita akan kesulitan melakukan deteksi. Sehingga jika terjadi kasus hukum, kita kesulitan untuk membantunya. Makanya sebelum terjadi TPPO (tindak pidana perdagangan orang), sejak dari awal kita lakukan pengetatan,” imbuhnya.

Untuk itu, Suryono menginstruksikan kepada seluruh pegawai dilingkup Kantor Imigirasi Pati untuk menerapkan standar operasional prosedur (SOP).

Baca juga:  Kemenag Banyumas Jadwalkan Pembuatan Paspor Calon Haji 2020

“Hal ini sebagai antisipasi adanya dugaan pemalsuan data bagi para calon TKI maupun masyarakat ketika melakukan pengurusan permohonan paspor,” tegasnya.

Sekedar diketahui, Kantor Imigrasi Kelas II Pati melaporkan sebanyak 2.617 penerbitan paspor 24 halaman sepanjang tahun 2017 ini. Jumlah itu meningkat jika dibandingkan pada tahun 2016 lalu, yang hanya 1.108 paspor.

Peningkatan itu dikarenakan banyaknya minat masyarakat di wilayah Pati dan kabupaten sekitar yang bekerja maupun berkunjung ke luar negeri.

Untuk penerbitan paspor 48 halaman, tahun 2017 ada sebanyak 30.760 paspor. Berdasarkan data yang masuk ke pihak Kantor Imograsi Kelas II Pati, paspor tersebut digunkaan untuk bekerja di luar negeri.(gus/rif/UDI)

Baca juga:  Dinkes Kudus: Vaksinasi COVID-19 saat Bulan Puasa Tetap Berjalan