Petani Kuatirkan Dampak Kenaikan Pajak 12 Persen

MENGECEK : Anggota DPRD Sragen saat ikut cek kesehatan di Pos Pengamanan Nataru. Foto: ARI SUSANTO / JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Keputusan pemerintah menaikkan PPN 12 Persen cukup mengkhawatirkan semua kalangan. Lantaran berimbas pada semua pihak. Termasuk para petani yang menjadi mayoritas mata pencaharian warga Sragen.

Anggota DPRD Kabupaten Sragen Bambang Widjo Purwanto menyampaikan meskipun ada undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang penyesuaian pajak yang mengatur komoditas tertentu saya yang terkena pajak, tapi tidak mungkin semua pihak kena dampak. ”Pasti terjadi multiplier effect dengan kebijakan tersebut, tidak mungkin tidak terjadi,” selorohnya.

Kebijakan kenaikan PPN 12 persen ini juga berdampak bagi petani. Kelompok tani di Sragen menggunakan listrik yang berdaya 5500 kwh bahkan lebih. Padahal itu bukan perorangan, namun dipakai kelompok untuk kebutuhan sumur. ”Itu kan kelompok, dan pasti kena pajak itu. Belum usaha yang lain-lain,” kata dia.

Baca juga:  Kaji Kepemipinan dalam Kewirausahaan Islam, Dekan FE Universitas Boyolali Raih Gelar Doktor

Kalau petani pasti hal ini menjadi beban biaya produksi. Jadi semua akan terkena imbas dan penurunan daya beli. Selain itu yang terimbas dengan pajak tentu akan menaikkan harga produksi. Seperti UMKM yang memang menggunakan listrik dengan daya yang besar. ”Belum lagi kebutuhan LPG dan sebagainya,” terang politisi Nasdem ini.


Menurutnya tanpa harus menaikkan pajak, namun bisa meningkatkan sirkulasi uang, bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pihaknya hanya mengimbau untuk Masyarakat lebih mengencangkan ikat pinggang. ”Saya imbau di rumah tangga harus menata ekonomi yang cermat dan hati-hati, karena efek kenaikan pajak apapun kena dampaknya,” ujar dia. (ars/rit)