Pilkada Serentak Digelar Rabu 27 November 2024, Ini Tahapan dan Jadwalnya

PILKADA:Komisioner KPU Drajat Yulianto saat memberikan suara di Sukoharjo. (FOTO:Dok/Jatengpos)

JATENGPOS. CO. ID, SUKOHARJO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo memastikan Pilkada serentak 2024 digelar pada Rabu, 27 November 2024.

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo mengatakan, kepastian itu setelah KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

“Dalam peluncuran tersebut, KPU akan menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia. Kemudian, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Pasalnya, ada 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak melangsungkan pilkada langsung. Salah satunya di Sukoharjo, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024,” kata Syakbani, Selasa (2/4/2024).

Baca juga:  KPU Usul Anggaran Pilkada Bersumber dari APBN

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024: Diawali pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan; 27 Februari-16 November 2024.

iklan

24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih; dilanjut 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

Pada 31 Mei-23 September 2024 dilakukan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon.

Pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus 2024, 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon; 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

“Pelaksanaan kampanye akan dimulai 25 September-23 November 2024. Dilanjut pelaksanaan pemungutan suara pada 27 November 2024.” Pungkas Syakbani. (dea/jan)

iklan