Polda Bentuk Tim Khusus Buru Pemalsu SKTM

Ilustrasi. Guru memeriksa berkas murid baru saat daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMPN 1 Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/7). Sebanyak 70 persen murid baru diterima melalui sistem zonasi atau area domisili terdekat dengan sekolah sedangkan sisanya melalui nilai murni atau jalur SKTM. ANTARA FOTO/Heru Salim

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kepolisian Darah Jawa Tengah (Polda Jateng) akan menindak tegas oknum yang terbukti menyalahgunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB/ tingkat SMA/SMK di wilayah Jawa Tengah.
Hal itu menyusul munculnya dugaan penyalahgunaan SKTM sebagai salah satu syarat penerimaan peserta didik baru. Bahkan polisi telah membentuk tim di tingkat Polda dan Polres guna menyelidiki dugaan tersebut.
“Memang memprihatinkan. Adanya kebijakan yang baik bagi masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan tetapi dimanfaatkan oleh sebagian warga yang mampu agar anaknya diterima dalam PPDB. Tentunya Polda akan terus memproses dan menindak tegas oknum yang menyalahgunakan atau menerbitkan SKTM tidak sesuai fakta. Kami sudah bentuk tim ditingkat Polda dan Polres,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono usai memimpin upacara hari Bhayangkara di Mapolda Jateng, Rabu (11/7).
Tim yang dibentuk tersebut akan bergerak di bawah koordinasi Direktur Reskrimum Polda Jateng dan Kasat Reskrim di masing-masing Polres. Anggota akan menyelidiki dan mengumpilkan bukti-bukti terkait dugaan pemalsuan dokumen SKTM.
“Jika nanti ditemukan adanya unsur pemalsuan, maka akan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Ancaman hukumannya enam tahun,” tegasnya.
Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Heri Santoso menambahkan tim sudah bergerak di lapangan sejak hari Selasa (10/7). Penyelidikan masih terus berlangsung, termasuk melakukan cek dan ricek data yang diperoleh.
“Anggota masih di lapangan. Sudah kami instruksikan untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat. Kalau ada unsur pemalsuan dokumen SKTM maka pihak yang menerbitkan SKTM dan penyalahgunaan dokumen itu akan diproses hukum,” imbuhnya.(hfd/har)
Baca juga:  Ajang Kreativitas Karya Sineas Muda Berbakat
iklan