JATENGPOS.CO.ID, TEMANGGUNG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah bekerja sama dengan Pondok Pesantren Al Hadits Desa Kebonsari, Kabupaten Temanggung, membantu warga terdampak COVID-19 berupa bahan kebutuhan pokok.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Hadits Desa Kebonsari, Wonoboyo, KH Syihabudin di Temanggung, Jumat mengatakan Polda Jateng bekerja sama dengan ponpes itu untuk menyalurkan bantuan berupa 10 kilogram beras untuk warga miskin dan warga terdampak COVID-19.
Pada bakti sosial tersebut sejumlah santri dan anggota kepolisian menyampaikan bantuan langsung ke rumah warga yang mendapat bantuan untuk menghindari kerumunan.
Menurut Syihabudin, kegiatan bakti sosial ini sangat bagus karena di tengah pandemi COVID-19 ini masyarakat sangat membutuhkan bantuan, seperti kebutuhan pokok.
“Bantuan dalam bentuk apapun, dari manapun yang tidak mengikat untuk membantu masyarakat, karena masyarakat sekarang posisinya serba sulit, usahanya macet dan beberapa di antara mereka di-PHK,” katanya.
Ia menuturkan perlu kerja sama semua lapisan masyarakat, baik dari aparat maupun masyarakat supaya kompak untuk memerangi COVID-19 dengan segala cara yang ditempuh supaya wabah ini segera sirna.
“Sinergi kepolisian dengan ponpes ini sangat bagus, sinergi ini setiap saat dibutuhkan, sama-sama bekerja untuk kepentingan bangsa dan masyarakat sehingga tujuan yang baik bisa tercapai,” katanya.
Kapolsek Tretep, Polres Temanggung Iptu Sutarno yang hadir dalam baksos tersebut menuturkan bantuan dari Polda Jateng ini diberikan kepada masyarakat ekonomi lemah dan juga warga terdampak COVID-19.
“Mudah-mudahan bantuan ini dapat meringankan beban warga, terutama mereka yang terdampak COVID-19,” katanya.
Ia menyebutkan total bantuan ada 50 paket, masing-masing paket berisi 10 kilogram beras.
Salah satu warga penerima bantuan Sutini menyampaikan senang sekali mendapat bantuan itu untuk memenuhi kebutuhan pokok, karena mencari makan saat ini susah.
Ia menuturkan suaminya bekerja sebagai penjual roti di Jakarta, usahanya kini agak sepi dan di tengah pandemi COVID-19 ini tidak bisa pulang. (fid/ant)