Polisi Sita 56 Pil

Pil Koplo.

JATENGPOS.CO.ID, PEKALONGAN – Polisi meringkus pemuda berinisial, I (29), warga Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan karena ketahuan menyimpan  56 butir pil LL (dobel L). Pemuda itu  diduga menjadi pengedar pil jenis psikotropika. “Dia bisa dijerat dengan pasal 197 dan atau pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” terang Kasat Narkoba AKP Rohmat Ashari.

Sebelumnya, polisi  mendapatkan info adanya pengedar sejenis pil koplo di daerah Watusalam, Buaran. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. “Kita meringkus dan menggeledajh pelaku di rumahnya, kami temukan bukti berupa 56 butir pil,” imbuhnya. Selain itu, polisi menyita uang dari hasil penjualan sebesar Rp 239 ribu dan 56 pil yang sudah dikemas dalam paket kecil masing-masing berisi 5 butir pil dobel L. Polisi lalu menggelandang pelaku  ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut. (way/dik)

Baca juga:  Peran Polisi Wanita Sudah Setara Laki-laki
iklan