Polisi Tetapkan 10 Tersangka Kasino Beromset Milliaran Per Hari di Semarang

KASINO SEMARANG: Polisi menangkap para pelaku perjudian (kasino) berkedok hiburan di Kota Semarang. FOTO : DWI SAMBODO/JATENG POS

JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Polrestabes Semarang, menetapkan 10 orang tersangka dalam pengungkapan kasus perjudian, rumah judi (kasino) yang berkedok tempat hiburan, di Jalan Puri Anjasmoro Raya Semarang.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar yang langsung memimpin jalannya ungkap kasus, menegaskan, 10 tersangka yang ditetap, hasil dari penyidikan usai rumah judi tersebut di lakukan penggrebekan.

“Dari 12 orang yang diamankan saat penggerebekan, 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang mempunyai peran masing – masing. Untuk 2 orang lainya sebagai office boy, sudah kami rumahkan,” ujarnya pada giat ungkap kasus, di Mapolrestabes Semarang, Senin (23/9).

iklan

Dijelaskan, para tersangka tersebut, antara lain berperan sebagai pemodal, pengawas, karir, admin, pengawas CCTV, serta petugas keamanan.

Baca juga:  Positif Covid-19 Kota Semarang Tembus 2.000

“Selain mengamankan para pelaku, dalam pengungkapan rumah judi yang berlokasi di lantai 3 tempat karaoke Babyface tersebut, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti (alat perjudian) dan  uang tunai sebesar Rp1,3 miliar,” terangnya.

Lanjut Kapolrestabes, barang bukti berupa uang Rp1,3 miliar tersebut merupakan modal awal untuk operasional rumah judi jenis baccarat itu selama sepekan.

“Rumah judi tersebut sudah sempat buka pada 29 Agustus 2024 dan diminta tutup beberapa hari kemudian. Namun, pengelola rumah judi tersebut kemudian kembali nekat membuka usahanya kembali pada 16 September 2024, hingga akhirnya, kami lakukan penggerebekan pada 20 September 2024 pelan lalu,” tutup Kombes Pol Irwan Anwar.

Dihadapan awak media dan polisi, pengelola rumah judi berinisial (JR), mengatakan bahwa, para tamu yang datang memperoleh informasi dari mulut ke mulut

Baca juga:  Polisi Sita 56 Pil

“Para tamu yang datang ke rumah itu datang sendiri, tidak ada member atau undangan. Kami, beroperasi dari pukul 12.00 hingga 03.00 WIB dan tamunya juga berasal dari luar Kota Semarang,” katanya.

Selain itu, ia juga mengaku bahwa rumah judi tersebut, berstatus mengontrak di lantai 3 gedung Baby Face yang merupakan tempat hiburan malam (karaoke).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan polisi, hingga saat ini terus melakukan penyelidikan lanjutan dari rumah judi beromset milyaran ini. (ucl/jan)

iklan