31 C
Semarang
Senin, 11 Mei 2026

Ketum PKR Dukung Polri di Bawah Presiden, Sesuai Amanat Undang-undang




JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Ketua Umum Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Prof. (H.C.) Dr. (H.C.) Tuntas Subagyo, memberikan dukungan penuh terhadap langkah Komisi III DPR RI yang menyepakati delapan poin Percepatan Reformasi Polri. Salah satu poin krusial yang disorot adalah penegasan posisi Polri yang tetap berada langsung di bawah kendali Presiden Republik Indonesia.

Tuntas menilai keputusan parlemen tersebut merupakan langkah konstitusional yang tepat dan sejalan dengan semangat Reformasi 1998. Menurutnya, menempatkan Polri sebagai institusi sipil di bawah naungan langsung kepala negara adalah bentuk penjagaan terhadap muruah institusi tersebut.

“Menyikapi pro dan kontra terkait wacana Polri di bawah kementerian, kami mendukung penuh keputusan Komisi III DPR RI. Polri harus tetap di bawah Presiden, bukan dalam bentuk kementerian,” tegas Tuntas kepada wartawan, Minggu (1/2).

Baca juga:  Partai Gerindra Raih Penghargaan Partai Politik Paling Infomatif, DPC Sukoharjo Beri Apresiasi

Secara eksplisit, Tuntas menolak usulan penempatan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia berargumen bahwa Kemendagri saat ini sudah memiliki beban kerja dan unsur pelaksana teknis yang sangat padat.

“Menempatkan Polri di bawah Kemendagri tidak tepat. Struktur di kementerian tersebut sudah sangat kompleks. Jika dipaksakan, hal itu justru berpotensi memicu pemborosan anggaran dan menurunkan efisiensi kinerja institusi kepolisian,” lanjut pendiri Ormas Tikus Pithi Hanata Baris tersebut.

Lebih lanjut, Tuntas memaparkan landasan historis yang kuat terkait posisi Korps Bhayangkara. Ia merujuk pada Inpres Nomor 2 Tahun 1999 sebagai tonggak awal pemisahan Polri dari ABRI, yang kemudian diperkuat melalui TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000.

Baca juga:  Survei Sebut Dico Kandidat Kuat Cagub Jateng, Pengamat: Muda Potensial dan Punya Bukti Kerja Nyata

Secara yuridis, hal ini pun telah dikunci dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. “Secara historis dan konstitusional, posisi Polri di bawah Presiden sudah final dan tidak perlu diubah lagi tanpa urgensi yang jelas,” tambahnya.

Meski memberikan dukungan kelembagaan, Tuntas menekankan bahwa Polri harus tetap dikritik secara konstruktif agar profesionalitas tetap terjaga. Ia berharap Polri konsisten pada tiga tugas utama: menjaga keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas), penegakan hukum, dan pelayanan publik yang berkeadilan.

“Dengan Polri berada langsung di bawah Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, sistem koordinasi bisa berjalan utuh secara top-down. Hal ini memastikan pengawasan terhadap Polri menjadi lebih tertata dan akuntabel,” pungkasnya. (dea/rit)




TERKINI




Rekomendasi

...