JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Jajaran Polres Salatiga meringkus tiga pelaku yang nekat menjual bubuk mercon memanfaatkan momen bulan Ramadhan ini.
Ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda berserta barang buktinya, Senin ( 27/3). Mereka berinisial MM dan MRF warga Plumbon Suruh Kab Semarang serta A warga Druju Sidorejo Kidul, Salatiga.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani, S.Sos. M.H, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut untuk tersangka MM dan MRF ditangkap di Taman Tingkir. Berawal pada Minggu (26/03), kedua pelaku membeli obat mercon dari seseorang yang tidak dikenal melalui facebook dengan janjian akan melakukan transaksi di Kandangan Ambarawa Kab. Semarang. “ Transaksinya untuk membeli sebanyak 5 Kg seharga Rp. 1.100.000 dengan maksud dan tujuan akan diperjualbelikan kembali, “ jelasnya.
Selanjutnya setelah mendapatkan bubuk mesiu, oleh pelaku ditawarkan melalui facebook kepada pembeli dengan maksud mendapat keuntungan. Pada Senin (27/03), ada sesorang yang memesan bubuk mesiu sebanyak 1 kg dengan harga jual Rp. 270.000 dan janjian akan melakukan transaksi di Taman Tungkir Kota Salatiga.
Ketika hendak transaksi, Unit Reskrim bersama Unit Kamneg Polres Salatiga datang mengamankan pelaku beserta barang bukti 1 kg bubuk mesiu. “ Ddari hasil pengembangan, ternyata ditemukan stok obat mercon sebanyak 4 Kg dan sumbu mercon yang berada di rumah pelaku. Selanjutnya kedua pelaku kita amankan ke Satreskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut, “ jelas AKP M Arifin Suryani, S.Sos. M.H.
Selanjutnya petugas juga meringkus satu pelaku lainya berinisial A. Ia diamankan saat hendak bertransaksi di Lapangan Ngebrak Sidorejo Kota Salatiga, Senin, (27/03).
Penangkapan dilakukan saat Unit Reskrim dan Kamneg Polres Salatiga melaksanakan patroli kewilayahan di TKP dan melihat seseorang yang mencurigakan.” Setelah kita dekati dan amankan orang tersebut membawa 1 kg bubuk mesiu yang hendak dijual,” ujar Kasatreskrim.
Setelah dilakukan pengembangan didapatkan bubuk mesiu dari dalam rumah sebanyak 2 kg sehingga kesuluruhan didapati 3 kg, tiga lembar sumbu mercon.
Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Hendri Widyoriani membenarkan bahwa Polres Salatiga mengamankan 3 orang pelaku penjual bubuk mercon. “ Barang bukti yang kita amankan total sebanyak 8 Kg bubuk mesiu dan 5 lembar kertas sumbu. Ketiga pelaku dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951, Pasal 1 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara, “ jelas Iptu Henri Widyoriani, S.H.(deb)