Polres Ringkus 3 Pelaku Penjual Obat Mercon

Ketika pelaku penjual bubuk mercon ( membelakangi lensa) saat diintrogasi petugas. ( foto : dekan/ jateng pos)

JATENGPOS.CO.ID, SALATIGA – Jajaran Polres Salatiga meringkus tiga pelaku yang nekat menjual bubuk mercon memanfaatkan momen bulan Ramadhan ini.

Ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda  berserta barang buktinya, Senin ( 27/3). Mereka berinisial  MM dan MRF warga Plumbon Suruh Kab Semarang  serta A warga Druju  Sidorejo Kidul, Salatiga.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP M Arifin Suryani, S.Sos. M.H, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut untuk  tersangka MM dan MRF ditangkap di Taman Tingkir. Berawal pada Minggu (26/03), kedua pelaku membeli obat mercon dari seseorang yang tidak dikenal melalui facebook dengan janjian akan melakukan transaksi di Kandangan Ambarawa  Kab. Semarang. “ Transaksinya untuk membeli sebanyak 5 Kg seharga Rp. 1.100.000  dengan maksud dan tujuan akan diperjualbelikan kembali, “ jelasnya.

Baca juga:  Terobos Lampu Merah, Pelajar Tewas

Selanjutnya setelah  mendapatkan bubuk mesiu, oleh pelaku  ditawarkan melalui facebook kepada pembeli dengan maksud mendapat keuntungan. Pada Senin  (27/03), ada sesorang yang memesan bubuk mesiu sebanyak 1 kg dengan harga jual Rp. 270.000 dan  janjian akan melakukan transaksi di Taman Tungkir Kota Salatiga.

iklan

Ketika  hendak transaksi, Unit Reskrim bersama Unit Kamneg  Polres Salatiga datang mengamankan pelaku beserta  barang bukti 1 kg  bubuk mesiu. “ Ddari hasil pengembangan, ternyata ditemukan stok obat mercon sebanyak 4 Kg dan sumbu mercon yang berada di rumah pelaku.  Selanjutnya kedua pelaku kita amankan ke Satreskrim Polres Salatiga guna langkah penyidikan lebih lanjut, “ jelas AKP M Arifin Suryani, S.Sos. M.H.

Baca juga:  Poso-Poso Open BO, Mucikari Dibekuk, BB Kondom Satu Kotak

Selanjutnya petugas juga meringkus  satu pelaku lainya berinisial A. Ia diamankan saat hendak bertransaksi di  Lapangan Ngebrak Sidorejo Kota Salatiga, Senin, (27/03).

Penangkapan dilakukan saat Unit Reskrim dan Kamneg Polres Salatiga melaksanakan patroli kewilayahan di TKP dan melihat  seseorang yang mencurigakan.” Setelah kita dekati dan amankan orang tersebut membawa 1 kg bubuk mesiu yang hendak dijual,” ujar Kasatreskrim.

 Setelah dilakukan pengembangan didapatkan bubuk mesiu dari dalam rumah sebanyak 2 kg  sehingga kesuluruhan didapati 3 kg, tiga lembar sumbu mercon.

Kapolres Salatiga AKBP Feria Kurniawan, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Hendri Widyoriani membenarkan bahwa Polres Salatiga mengamankan 3  orang pelaku penjual bubuk mercon. “ Barang bukti yang kita amankan total sebanyak 8 Kg bubuk mesiu dan 5  lembar kertas sumbu. Ketiga pelaku dijerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951, Pasal 1 Ayat (1) dengan ancaman  hukuman 12 Tahun penjara, “ jelas Iptu Henri Widyoriani, S.H.(deb)

Baca juga:  Jelang Natal Gereja di Salatiga Disterilkan
iklan