JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
“Dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku berinisial GU (46) dan BYS (27) dengan mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu sebanyak sekitar 0,91 gram.” Kata Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo, Rabu (16/10/2024).
Iptu Ari Widodo mengungkapkan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba tersebut berawal ketika kepolisian mendapati seseorang yang bertingkah mencurigakan di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
“Melihat ada orang yang gerak-geriknya mencurigakan, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatangi orang tersebut. Namun saat dihampiri, orang tersebut sempat melaikan diri, dan akhirnya berhasil dibekuk di sekitaran Swalayan Luwes Kartasura,” terang Iptu Ari.
Kemudian dari pemeriksaan terhadap kedua pelaku, kepolisian mendapati bahwa mereka berdua akan mengambil paket Narkoba jenis Sabu yang dibelinya dari Gros (DPO).
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(dea)