JATENGPOS.CO.ID, SOLO – Polresta Surakarta mencanangkan Kampung Anti Narkoba di RW 10 Kelurahan Pajang Kecamatan Laweyan kota Surakarta, Kamis (07/11/2024), malam.
RW 10 Kelurahan Pajang menjadi kampung ke 25 yang sudah dicanangkan oleh Polresta Surakarta sebagai kampung anti narkoba.
Wakapolresta Surakarta AKBP Catur Cahyono Wibowo mewakili Kapolresta Surakarta mengatakan bahwa kegiatan ini adalah salah satu upaya Polri khususnya Polresta Surakarta untuk melaksanakan pencegahan dan pemberantasan narkoba / obat-obatan terlarang lainnya.
“Menurut data yang kami dapatkan khususnya kelurahan Pajang kecamatan Laweyan menunjukkan adanya kenaikan penyalahgunaan peredaran narkoba dari tahun 2022 hingga saat ini tahun 2022 terdapat 2 kasus, tahun 2023 terdapat 5 kasus dan tahun 2024 terdapat 10 kasus. Sedangkan di wilayah kecamatan Laweyan selama tahun 2024 terdapat 39 kasus dari 134 kasus se-wilayah kota Surakarta,” jelas Wakapolresta.
Tampak hadir dalam acara tersebut segenap Kepala BNN Kota Surakarta Kombes.Pol. I Gede Nakti Widiarta, Kepala Kesbangpol kota Surakarta Indradi, Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta Kompol Edi Hartono, Kasat Binmas Polresta Surakarta Kompol Monika Rusmiati, SH, Camat Laweyan, Lurah Pajang serta Ketua RW / RT kelurahan Pajang.
“Selain memiliki efek negatif pada tubuh, penggunaan dan peredaran narkoba merupakan bentuk pelanggaran terhadap hukum yang berlaku di negeri ini, dan sudah termasuk ke dalam tindak pidana lex specialis. maka dari itu, narkoba disebut sebagai hal yang merusak generasi bangsa,” ujarnya.
Wakapolresta menyampaikan bahwa dengan pemberian edukasi / binluh dapat memberi pemahaman tentang bahaya narkoba hal ini juga seharusnya diselaraskan dengan pemberian contoh yang baik dari para orang tua dan lingkungan yang baik.
“Kami sampaikan bahwa penyalahgunaan / peredaran narkoba merupakan permasalahan serius yang harus kita hadapi bersama-sama. pencegahan yang bisa dilakukan ialah kita perlu memastikan bahwa para generasi muda, dan yang hadir di malam ini telah menyadari penuh efek negatif dari narkoba dan menjauhinya. hal ini bisa kita lakukan bersama-sama dengan cara bersosialisasi mengenai bahaya narkoba. baik sosialisasi diadakan lembaga swadaya atau institusi lainnya,” pinta Wakapolresta.
Menurutnya, untuk mengantisipasi masalah peredaran narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum saja, namun juga tugas seluruh masyarakat. Dalam upaya untuk menekan penurunan angka pemakai dan pengedar narkoba dibentuklah kampung anti narkoba dengan melibatkan peran masyarakat secara langsung.
“Dengan adanya kampung-kampung anti narkoba saya harap sinergi antara pemerintah dan warga mampu menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan terbebas dari ancaman narkoba,” ujarnya.
Wakapolresta berharap dengan adanya kampung anti narkoba dapat menekan peredaran narkoba di wilayah kota Solo. (dea)