JATENGPOS.CO.ID. JAKARTA- Menteri Dalam Negeri diminta membatalkan rencana penunjukan perwira Polri aktif sebagai Pelaksana Tugas Gubernur, khususnya di Jawa Barat dan Sumatera Utara, untuk menjaga netralitas dan citra positif pemerintah. Pernyataan demikian disampaikan Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani
“Kalaupun kemudian permintaan Kemendagri tersebut dibatalkan, maka tidak menjadi persoalan. Sebab, pemerintah juga perlu menjaga citranya dan tetap menunjukkan netralitasnya dalam pemilihan kepala daerah,” kata Arsul dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (1/2).
Dia menilai Polri tidak dalam posisi boleh menolak sebuah keputusan atau permintaan untuk menyiapkan nama Pelaksana Tugas Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara. Karena menurut dia, apabila sampai menolak, maka hanya akan mengesankan adanya ketidaksinkronan antar institusi pemerintah.
“Seharusnya bukan Polri yang menolak, melainkan Menteri Dalam Negeri yang mengurungkan niat tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, PPP sudah mengkonfirmasi hal tersebut kepada Polri dan mendapatkan jawaban bahwa Polri dalam posisi diminta.
Selain itu Arsul menilai kalaupun ingin menunjuk anggota Polri sebagai Plt Gubernur tidak di Jabar dan Sumut karena di kedua daerah itu, calon yang berkompetisi ada dari Polri dan TNI sehingga nanti ada kecurigaan.
“Sementara di Sumut, salah satu kontestannya adalah TNI, hal itu bisa menimbulkan persepsi bahwa TNI berhadapan dengan Polri. Selain itu, Polisi dianggap akan membela calon yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” katanya.
Anggota Komisi III DPR RI itu menilai daripada persepsi itu terus berkembang dan bisa mengganggu jalannya pilkada, maka sebaiknya kebijakan Mendagri tidak diteruskan.
Namun dia mengatakan apabila ingin menempatkan Polri sebagai Plt Gubernur, jangan di kedua wilayah tersebut.
“Lain halnya bila penempatan kedua jenderal polisi itu di daerah yang relatif lebih netral. Misalnya di provinsi dimana Plt. Gubernur memang dibutuhkan,” ujarnya.
Dia juga menilai, dari sisi hukum rencana tersebut menimbulkan dua pendapat, pertama adalah hal tersebut tidak menabrak aturan hukum, apalagi sudah ada preseden sebelumnya yaitu Plt. Gubernur pernah dijabat oleh TNI atau Polri.
Kedua, ada pendapat yang menyatakan bahwa kebijakan tersebut menabrak sejumlah UU.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, usulan penempatan dua perwira aktif Polri sebagai Penjabat Gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara karena pertimbangan kondisi keamanan.
Dia mengatakan Papua termasuk daerah yang dipetakan memiliki kerawanan cukup tinggi sehingga diperkirakan Penjabat Gubernur Papua nantinya juga akan diisi perwira Polri atau TNI.
Mendagri menilai kebijakannya tersebut tidak melanggar aturan perundang-undangan.
Tjahjo mengatakan untuk wilayah Papua, dirinya telah menyurati Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto untuk meminta pengajuan nama penjabat gubernur. (ant/muz)