Puluhan Ribu Botol Obat/Jamu Palsu Di Musnahkan BBPOM 

Pemusnahan : BBPOM Semarang, tengah memusnahkan barang bukti dari hasil pengungkapan kasus trisemester pertama tahun 2023. FOTO : DWI SAMBODO/JATENG POS.

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Turut andil dalam melakukan pengawasan dan penindakan post market, BBPOM di Semarang melakukan pemusnahan barang bukti dan barang dari hasil pengawasan BBPOM di Semarang, Senin (27/3).

Barang bukti yang dimusnahkan, merupakan barang hasil penyitaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM Semarang terhadap tersangka yang melanggar pasal pidana di bidang Obat dan Makanan pada trimester pertama tahun 2023.

Tiga tersangka tersebut yakni (HE) alamat Desa Ambarketawang Kec. Mungkid,Kab. Magelang, Tersangka (BW) alamat Desa Sukorejo, Kec Wonosari, Kab Klaten dan Tersangka (H) alamat Kel. Krajan, Kec Gatak, Kab Sukoharjo Komoditi yang dimusnahkan berupa Produk jadi obat tradisional ilegal sebanyak

Baca juga:  Lindungi Cat Mobil dengan Bahan Stiker Berkualitas

“Jumlah barang bukti dari tiga tersangka tersebut, 114 item atau 5.676 dus/ botol. Total nilai keekonomisan dari barang bukti yang dimusnahkan sebesar Rp 675.000.000,- (enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah)”, ujar Dra. Sandra Maria Philomena Linthin, Kepala BBPOM Semarang.

iklan

Di jelaskan, beberapa barang bukti yang sering ditemukan dipasaran antara lain Kunci Mas botol, Jamur Mas botol, Tawon Klanceng Botol, Wantong pegal linu botol, putri sakti botol, Urat Madu serbuk/ kapsul, tawon liar serbuk, Beruang Putih serbuk/ kapsul, kopi Cleng penambah stamina dan sebagainya.

“Sebelumnya pada tahun 2022 Balai Besar POM di Semarang juga telah memusnahkan barang bukti perkara kejahatan di bidang Obat dan Makanan dengan total nilai ekonomis Rp 1.845.000.000,- (Satu Milyar delapan ratus empat puluh lima juta rupiah)”, tandas Sandra.

Baca juga:  Bupati Semarang Bagikan 330 Motor Dinas Kades dan PPL

Dalam giat yang di hadiri oleh Kejaksaan Tinggi Jawa 5engah, POLDA Jawa Tengah dan Rupbasan kelas I Semarang. Pemusnahan dilakukan secara simbolik di Kantor BBPOM Semarang dan sisanya dilakukan pemusnahan dengan menggunakan jasa perusahaan pemusnahan limbah di PT. Artama Sentosa Indonesin, Semarang.

“Tehadap pelaku kejahatan yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa Obat/ Obat Tradisional/ Kosmetik yang tidak memenuhi standar/ tidak memiliki perizinan berusaha. Kasusnya akan kami proses hingga tuntas”, tutup Sandra

Tersangka akan dijerat UU Pidana yakni pasal 196 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 197 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo. BAB III Kesehatan, Obat dan Makanan Bagian Keempat paragraf 11 Pasal 60 angka 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana 15 tahun atau denda maksimal 1,5 Milyar. (ucl)

Baca juga:  Trans Marga Jateng Bagikan Sembako Kepada Warga Sekitar Tol Semarang-Solo
iklan