JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Peredaran obat berbahaya di wilayah pedesaan Dukuh Glinggang, Desa Dukuh Kecamatan Tangen, digrebek Satresnarkoba Polres Sragen. Petugas menangkap dua orang pelaku berinisial G alias Gundek (29) dan DM alias Dhinda (19). Dari tangan pelaku menyita 455 butir pil koplo jenis Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp158.000, sebuah dompet warna hitam, serta dua unit telepon seluler, masing-masing merk OPPO warna biru dan VIVO warna hitam.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat narkoba AKP Lukman Effendi, penangkapan dilakukan pada Selasa, pukul 11.00 WIB, di rumah milik seorang warga bernama Sulastri du Tangen, Sragen.
Dari tangan kedua pelaku, petugas di lapangan berhasil menyita ratusan butir obat berbahaya.
“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran obat-obatan berbahaya. Langsung mendatangi lokasi yang dijadikan peredaran obat berbahaya tersebut,” papar AKP Lukman.
Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui barang-barang tersebut milik mereka.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
AKP Lukman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang merusak masyarakat, terutama generasi muda.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan aparat kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran obat-obatan berbahaya di lingkungan masing-masing,” ujar AKP Lukman.
Penangkapan ini, lanjut Kapolres, merupakan komitmen Satresnarkoba Polres Sragen untuk terus memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Sragen demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat. (ars/rit)