JATENGPOS.CO.ID, TEMANGGUNG – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, melarang adanya takbir keliling pada malam takbiran menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah.
“Satgas COVID-19 akan membubarkan jika ada takbir keliling dan meminta mereka untuk melakukan takbir di masjid,” kata Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi di Temanggung, Senin.
Ia menyampaikan jika ada takbir keliling maka dari Satgas COVID-19 akan bergerak seperti pada pelaksanaan Tahun Baru lalu tidak boleh ada arak-arakan dan sebagainya.
Benny mengatakan sesuai Surat Edaran Bupati Temanggung, silakan melakukan takbir di masjid atau musala masing-masing dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Termasuk pula untuk kegiatan shalat Idul Fitri bisa dilakukan di masjid atau lapangan di lingkungan masing-masing.
Ia mengimbau di akhir bulan Ramadhan ini sebaiknya masyarakat mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan karena rawan terjadi penularan COVID-19.
Sekretaris II Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung Djoko Prasetyono menyampaikan pandemi COVID-19 belum berakhir, upaya pemerintah dengan strategi 3T, yaitu testing (pengujian), tracing (pelacakan), dan treatment (pengobatan) yang diikuti dengan penguatan rumah sakit dan pelaksanaan vaksin tidak akan mencapai hasil yang maksimal apabila perubahan perilaku masyarakat yang meliputi memakai masker, mencuci tangan , menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas (5M) tidak dilaksanakan dengan baik.
Ia menyampaikan upaya pengendalian penyebaran COVID-19 melalui pelaksanaan 3T dan dan implementasi 5Mtetap harus dilaksanakan apalagi saat ibadah shalat Idul Fitri, masyarakat biasanya saling berinteraksi dan berada dalam sebuah kerumunan, di mana hal tersebut sangat berpotensi menjadi media penyebaran COVID-19.
Oleh karena itu Bupati Temanggung mengeluarkan Surat Edaran nomor 451.1/008 Tahun 2021 tentang Pedoman Shalat Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dan Silaturahmi pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
Dalam SE tersebut, antara lain meminta kepada seluruh umat Islam di Kabupaten Temanggung dilarang melaksanakan takbir keliling, namun tetap menggemakan suara takbir dan tahmid di masjid yang dilakukan oleh takmir masjid atau jamaah yang terbatas jumlahnya.
Kemudian pelaksanaan shalat Idul Fitri hanya boleh dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka di wilayah rukun tetangga (RT)yang diatur dalam PPKM Mikro berada di zona hijau dan kuning, bagi masjid dan lapangan terbuka yang berada di zona oranye dan merah dilarang menyelenggarakan shalat Idul Fitri.
“Pembatasan jamaah shalat Idul Fitri dilakukan dengan jumlah jamaah maksimal 50 persen dari kapasitas masjid/lapangan terbuka,” katanya. (fid/ant)