JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Sebanyak 499 botol minuman keras yang terdiri dari berbagai macam merek berhasil disita Satpol PP Kabupaten Demak. Penyitaan yang dilakukan kemarin malam ini menyasar sebuah toko yang berada di di Desa Tlogorejo Karangawen Demak. Dari dalam toko milik Susiono warga Desa Tlogorejo petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merek.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP, Adi Prabowo mengatakan bahwa operasi senyap tersebut dilakukan secara mendadak dan diam-diam sehingga dapat meminimalisir kebocoran terhadap para penjual miras ini. Bahkan begitu senyapnya, tempat berkumpul anggota Satpol PP juga dilakukan secara mendadak dan diam-diam.
“Sebenarnya ada empat tempat yang hendak kita tuju, namun di tempat pertama kami mendapatkan ratusan miras, sehingga hanya satu tempat saja. Hal ini dilakukan karena kendaraan yang digunakan membawa miras-miras ini sudah sangat penuh. Bahkan anggota kami sampai kesulitan saat berada di dalam mobil saking banyaknya miras,” ujar Adi yang saat operasi membawa dua buah kendaraan operasional.
Karena terbatasnya kendaraan inilah, Adi menduga masih banyak miras yang disimpan di dalam toko tersebut dan belum berhasil disita. “Pemilik miras kooperatif tidak melawan saat mirasnya kita sita, hanya saja dia minta nego agar membawa sampel mirasnya saja yang tentu saja kita tolak,” imbuh Adi.
Ratusan miras ini sendiri, lanjut Adi, tidak hanya disimpan di dalam gudang, melainkan juga di dalam kamar dan di dalam mobil. Rupanya si empunya miras baru saja ‘kulakan’ miras sehingga masih ada yang ditaruh di dalam mobil. Toko ini sendiri diketahui sebagai distributor miras bagi warung-warung di sekitarnya. (adi/mar)