Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperiksa KPK Hari ini Sebagai Tersangka

Sekretarsi MA Hasbi Hasan. FOTO:IST/JATENGPOS

JAKARTA. JATENGPOS.CO.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Rabu (24/5/2023) hari ini.

Hasbi akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang yang diminta pihak Hasbi Hasan. Baca Juga KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Sekretaris MA Hasbi Hasan, Ingatkan agar Kooperatif

“Informasi yang kami peroleh Rabu (24/5/2023), mereka (Hasbi Hasan) akan datang,” kata Ali melalui pesan singkatnya, dikutip Rabu (24/5/2023). Ali mengingatkan Hasbi Hasan bisa menepati janjinya untuk datang ke KPK sesuai jadwal yang sudah ditentukan.


Ali Fikri menambahkan, selain Hasbi, pihaknya juga akan memeriksa mantan Komisaris BUMN, Dadan Tri Yudianto, sebagai tersangka hari ini. Pemeriksaan hari ini dilakukan usai pekan lalu keduanya meminta penundaan untuk diperiksa.

Baca juga:  Jaksanya Jadi Tersangka KPK, Layanan Kejari Surakarta Tak Terganggu

“Sesuai dengan konfirmasi yang disampaikan para tersangka pada tim penyidik, benar para tersangka akan hadir di gedung Merah Putih KPK,” ungkapnya.

Hasbi dan Dadan sedianya diperiksa pada Rabu (17/5). Namun, keduanya menyampaikan surat penundaan pemeriksaan. KPK meminta kedua tersangka itu untuk bersikap koperatif dalam rencana pemeriksaan tersangka hari ini.

“Kami ingatkan para tersangka dimaksud, kooperatif hadir sesuai dengan komitmen yang disampaikan tersebut,” ujar Ali.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Jakarta Selatan meyakini Hasbi Hasan akan bersikap koperatif. Dia juga menyebut pengawasan dari media bakal mempersempit ruang gerak Hasbi Hasan untuk kabur.

Sebagai catatan, kasus kaburnya tersangka KPK pernah dilakukan oleh Nurhadi pada tahun 2020. Saat itu Nurhadi menjabat sebagai Sekretaris MA. Posisi Nurhadi itu yang kemudian diisi oleh Hasbi Hasan.

Baca juga:  Airlangga Instruksikan Golkar Sumbar Kembalikan Kejayaan Partai

Saat itu Nurhadi kabur terkait kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Nurhadi kabur pada Februari 2020 hingga ditangkap empat bulan berselang di Jakarta Selatan. (dtc/muz)