26.4 C
Semarang
Minggu, 6 Juli 2025

Merasa Tidak Pantas PKH Mengundurkan Diri

JATENGPOS.CO.ID,  DEMAK – PUSPAGA atau Pusat Pelayanan Keluarga dikembangkan pada tahun 2017, dan diharapkan mampu berperan membantu 65 juta keluarga di Indonesia, melalui penyediaan layanan konseling dan informasi oleh tenaga profesional. Dinas PPPA sebagai pemangku kepentingan wajib menyediakan layanan ini untuk menjawab kualitas keluarga, sesuai mandat Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014. Pelayanan yang diberikan oleh PUSPAGA memang bersifat pencegahan atau preventif, sesuai dengan kebutuhan keluarga saat ini, bukan penanganan kasus. Layanan ini merupakan salah satu pintu bagi keluarga Indonesia untuk mengetahui informasi terkait keluarga.

Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) merupakan unit layanan bagi keluarga yang tidak mengalami masalah kekerasan. Selain sebagai unit layanan, PUSPAGA juga merupakan pelaksanaan mandat Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan urusan wajib non Pelayanan dasar sebagaiamana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2 yang melingkupi Sub Urusan Kualitas Keluarga. Layanan PUSPAGA berfungsi sebagai One Stop Service/Layanan Satu Pintu Keluarga Holistik Integratif Berbasis Hak Anak.

Baca juga:  Ditanya Mahasiswa UIN Salatiga Jika Jadi Presiden, Ini Jawaban Ganjar

Dua jenis layanan yang wajib dimiliki PUSPAGA adalah Layanan Konseling/Konsultasi dan Layanan Informasi. Dalam menjalankan programnya layanan PUSPAGA dijalankan oleh tenaga profesi Psikolog/Konselor, jika tidak minimum layanan konseling/konsultasi dilakukan oleh sarjana dari latar pendidikan terkait keluarga seperti (Sarjana Psikologi, Sarjana Pendidikan, Sarjana Kesejahteraan Sosial, Sarjana Bimbingan Konseling, dan lain sebagainya) yang sudah terlatih.

Perlu diketahui bahwa selama ini banyak permasalahan keluarga yang berujung pada eksekusi hukum, namun tidak dilakukan penguatan terhadap keluarga itu sendiri. Kehadiran PUSPAGA diharapkan dapat mendukung upaya peningkatan kualitas keluarga, termasuk perlindungan anak melalui 2 jenis layanan utama yaitu informasi dan konseling. PUSPAGA merupakan salah satu program untuk meningkatkan kualitas keluarga, selain program-program lainnya, sehingga para keluarga dapat turut berperan melindungi 80 juta anak Indonesia, melalui pengasuhan yang lebih berkualitas dan berbasis hak anak.

Permasalahan ini juga menjadi salah satu hal yang dibahas dalam Zoom Meeting dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Prov. Jawa Tengah (DP3AP2KB). Rapat  Koordinasi Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Tingkat Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah yang diikuti oleh Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak (P2PA), Plt. Kepala Bidang P2PA Maftukhah Kurniawati, SH.MH serta Kasi PPA Ana Istiqomah, S.Psi, Psi bersama Staf Kusmiyati, Dita Ayu dan Winatalia yang memenuhi undangan tersebut.

Baca juga:  Takjil On The Street di Ungaran, Diramaikan Model hingga Penari

Menurut Maftukhah Kurniawati, tujuan kegiatan yang mereka ikuti adalah untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kebijakan dan petugas layanan terkait ketahanan dan keharmonisan keluarga, serta pengasuhan yang berbasis pemenuhan hak anak dan kesetaraan gender.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas Perempuan dan Anak Jawa Tengah Dra. Retno Sudewi Apt.,M.Si, MM dengan Narasumber Rohika Kurniadi Sari, S.H.M.Si yang membahas Tema Latar Belakang Pembentukan  PUSPAGA Peran,Tugas dan Tujuan Hadirnya PUSPAGA. Kemudian ada Ardian Agil Waskito yang membahas tentang Standarisasi PUSPAGA.(*)

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya