28.7 C
Semarang
Minggu, 3 Mei 2026

Suami Wirausaha Dan Ibu Siti Karyawan Pabrik Mundur Dari Kepesertaan PKH




JATENGPOS.CO.ID, DEMAK – Pada Minggu 22 Agustus 2021lalu merupakan hari yang bersejarah bagi peserta KPM PKH asal Desa Rejosari RT 03 RW 18 Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak. Siti Rohmah seorang ibu rumah tanggah yang memiliki nomer kepersertaan KPM PKH 122000186647358 ini berani mengajukan diri sebagai wanita mandiri sehingga berhak menerima graduasi mandiri.

Wanita yang memiliki komponen anak sekolah SD tersebut bersedia mundur dari kepesertaan sebagai penerima bantuan PKH tanpa paksaan kepada Pendamping Sosial PKH Kecamatan Karangawen Hakiki Sujatmiko,S.Pd karena sudah merasa mampu. Dijelaskan oleh Hakiki, bahwa selama iniĀ  Ibu Siti Rohmah bekerja sebagai karyawan pabrik, sedangkan sang suami berwirausaha. Dari hasil keduanya ternyata sudah lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga berhak mendapatkan graduasi mandiri dan memberikan hak tersebut kepada yang lebih membutuhkan.

Baca juga:  Update: Kamis 21 Maret Jalan Semarang-Demak Sudah Kering

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepadaĀ Keluarga Miskin (KM)Ā yang ditetapkan sebagaiĀ keluarga penerima manfaatĀ PKH.

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone_sia telah melaksanakan PKH. ProgramĀ PerlindunganĀ Sosial yang juga dikenal di dunia internasional dengan istilahĀ Conditional Cash TransfersĀ (CCT) ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

SebagaiĀ sebuahĀ program bantuanĀ sosialĀ bersyarat,Ā PKHĀ membuka akses keluargaĀ miskinĀ terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka.Ā Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakupĀ penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Baca juga:  Job Fair UKSW Dibanjiri Pengunjung, 249 Loker Menanti

MelaluiĀ PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkanĀ Ā pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi,Ā perawatan,Ā danĀ pendampingan, termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKHĀ diarahkanĀ untuk menjadi episentrum danĀ center of excellenceĀ penanggulangan kemiskinan yang mensinergikanĀ berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.




TERKINI




Rekomendasi

...