26.8 C
Semarang
Senin, 7 Juli 2025

Rakor Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Kabupaten Demak Tahun 2021

JATENGPOS.CO.ID,  DEMAK – Kekerasan, perlakuan salah, penelantaran, dan eksploitasi terhadap anak tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Dengan demikian , kekerasan, perlakuan salah, penelantaran, dan eksploitasi terhadap anak merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dipidanakan.

Undang-undang Perlindungan Anak menegaskan perlindungan Anak dari kekerasan dan diskriminasi agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Demikian salah satu isi modul yang dikeluarkan Kemensos dalam rangka pencegahan kekerasan, penelantaran, dan ekploitasi terhadap anak. Karena dampak Kekerasan, perlakuan salah, penelantaran, dan eksploitasi terhadap anak ini berakibat jangka panjang dan mempengaruhi kesehatan anak, kemampuan untuk belajar dan kemauannya untuk bersekolah, mengakibatkan anak lari dari rumah, menghancurkan rasa percaya diri anak dan secara fatal kematian.

Baca juga:  Kekosongan Guru Pensiun Kabupaten Semarang Diisi PPPK

Kemarin Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Demak (P2PA) yang diwakili oleh Kasi PPA  Ana Istiqomah, S.Psi, Psi melaksanakan kegiatan rangka Rakor Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak yang dilaksanakan di ruang Aula Dinsos P2PA Kabupaten Demak. Kegiatan ini juga diikti oleh peserta dari Kanit Reskrim Polsek se Kecamatan Demak dan Bhabinkamtibmas.

Kepala Dinsos P2PA Kab. Demak Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si dalam sambutannya menyampaikan, bahwa saat ini masih banyaknya kasus anak yang terjadi disekitar kita, termasuk kekerasan fisik, kekerasan seksual, pemakaian narkoba dan pelanggaran hukum lainnya, dan perkawinan pada usia muda yang tentu saja akan sangat berdampak kompleks untuk anak pada masa depannya.

“Terkait hal ini, mari bersama-sama bersinergi dalam mengupayakan perlindungan terhadap anak, karena tidak mungkin hal sebesar ini hanya dilakukan satu OPD saja atau satu Dinas saja yang menjalankannya. Karena hal ini menjadi isu bersama dan menjadi tanggung jawab bersama,” jelas Eko.

Baca juga:  50 Anggota DPRD Kabupaten Semarang 2024-2029 Dilantik, Diwarnai 18 Wajah Baru

Sementara itu Plt. Kabid Bidang P2PA Maftukhah Kurniawati, SH, MH menambahkan, bilamana terjadi tindak kekerasan terhadap anak maupun perempuan, bisa melaporkan ke Tim PPT Harapan Baru Dinsos P2PA.

“Jika terjadi kekerasan dan ekploitasi anak bilamana membutuhkan pendampingan, pemeriksaan ke rumah sakit, pisikologis serta visum dapat terfasilitasi oleh PPT Harapan Baru Kabupaten Demak,” imbuh Maftukhah Kurniawati.

Selanjutnya arahan juga diberikan narasumber dari  Kanit PPA Sat Reskrim Polres Demak Bambang Suhartoyo, SH, MH, LLM dengan materi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak dan dilanjutkan dengan Tanya jawab dengan peserta.

TERKINI

Rekomendasi

Lainnya