spot_img
27.4 C
Semarang
Sabtu, 28 Juni 2025
spot_img

Mbah Minto Dianggap Melakukan Penganiayaan Berat

JATENGPOS.CO.ID,  DEMAK – Dibalik tuntutan dua tahun penjara kepada mbah Minto atau Kasminto (74) warga Desa Pasir Kecamatan Mijen Demak oleh Kejaksaan Negeri Demak kemarin dijelaskan oleh Kajari. Kasminto sendiri adalah terdakwa kasus penganiayaan berat, terhadap seorang pencuri di kolam ikan tempat ia bekerja.

Suhendra Kajari Demak dalam jumpa pers kemarin menyebutkan, bahwa tuntutan dua tahun penjara sudah terbilang ringan. Karena tuntutan maksimal hukuman adalah lima tahun penjara. Menurut Kajari tuntutan JPU tersebut sudah mempertimbangkan berbagai faktor.

“Untuk kasus Mbah Minto ini sendiri sudah masuk dalam kategori penganiayaan berat. Meski demikian tuntutan dua tahun penjara, sudah kita pertimbangkan baik secara psikologis, sosiologis, maupun secara yuridis,” jelasnya.

Baca juga:  2 Tahun Sawah Terendam, Petani Rawa Pening 2 Kali Surati Presiden

Pasalnya kasus penganiayaan yang dilakukan mbah Kasmito masuk dalam penganiayaan berat. Sebagaimana diatur Pasal 351 ayat 2 KUHP,” imbuh Kajari Demak, Suhendra. Ditambahkan oleh Suhendra, jika alasan pembelaan diri yang dilakukan Mbah Minto tidak tepat.

Karena dari kacamata hukum yang berlaku di Indonesia, Mbah Minto telah terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat.

“Pada saat kejadian tidak ada saksi lain yang berada di lokasi dan korban juga tidak melakukan perlawanan apapun dan kemudian terdakwa datang secara mengendap-endap, langsung membacok ke arah tubuh korban dengan menggunakan senjata tajam yang dibawanya,” terang Kajari Demak.

Ditambahkan oleh Kajari, bahwa korban yang sudah terkena sabetan senjata tajam di bagian punggung tersebut sudah sempat meminta ampun kepada terdakwa agar dibiarkan hidup. Namun hal ini tidak membuat Mbah Minto berhenti dan terus mengayunkan senjata tajam miliknya hingga mengenai jari tangan korban.

Baca juga:  Sosialisasi Gempur Rokok dan Cukai Ilegal Sasar Anggota PKK

“Faktor yang memberatkan Mbah Minto adalah terdakwa melakukan penganiayaan berat. Kemudian tidak adanya tindakan baik secara lisan maupun tertulis permintaan maaf dari Mbah Minto kepada korban,” ujar Kajari.

“Seharusnya yang pertama terdakwa lakukan adalah dengan menghardik atau mengahalau si pencuri dan tidak dengan langsung melakukan pembacokan. Cukup dengan berteriak awas maling,” pungkas Suhendra. (adi/sgt)

spot_img

TERKINI