26 C
Semarang
Minggu, 14 Desember 2025

Tidur Sekamar dengan Jenazah Dosen Cantik Telanjang, AKBP Basuki Dipecat tidak Hormat

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN-  AKBP Basuki (56) polisi yang menjadi saksi ahli dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dengan predikat buruk oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam sidang kode etik di ruang sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng), Rabu (3/12/2025).

Dihimpun dari berbagai sumber, sidang kode etik terhadap AKBP Basuki digelar pukul 10:00 WIB hingga 16:30 WIB. Auditor Itwasda Polda Jateng Kombes Pol R Fidelis Purna Timoranto bertindak sebagai Ketua Majelis KKEP. Sidang turut dihadiri istri AKBP Basuki dan kuasa hukum keluarga almarhum Dwinanda Levi. Namun proses persidangan dilaksanakan secara tertutup.

Sidang ini terkait dengan kasus kematian Dwinanda Linchia Levi yang ditemukan tewas sekamar dengannya di sebuah kamar kos hotel (Kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 05.30 WIB.

AKBP Basuki yang merupakan perwira menengah Polri, diketahui memiliki hubungan asmara dengan dosen tersebut selama kurang lebih lima tahun, meskipun tanpa ikatan pernikahan resmi alias kumpul kebo. Korban Dwinanda Linchia Levi ditemukan tak bernyawa dalam keadaan telanjang di dalam kamar saat bersama AKBP Basuki.

Dari informasi yang diterima, korban merupakan seorang wanita lajang yang telah mengajar di Untag sebagai dosen Hukum Pidana.

Sementara itu polisi berpangkat AKBP dengan inisial B yang menjadi juru kunci dalam kasus ini, diketahui sudah berkeluarga.

Baca juga:  Ahli Waris Korban Kecelakaan Grobogan Terima Santunan Jasa Raharja

Seusai persidangan, AKBP Basuki dikawal keluar dari ruang sidang oleh sejumlah personel. Dia hanya menunduk dan berusaha memalingkan wajahnya dari sorotan kamera media. Hal itu dilakukannya hingga memasuki lift.

Sidang digelar tertutup mulai pukul 10.00 WIB itu selesai sekitar pukul 16.25 WIB. Basuki tampak keluar dari ruang sidang mengenakan rompi hijau bertuliskan ‘patsus’ dan dikawal ketat oleh para polisi.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, mengatakan sidang diketuai Pengawas Itwasda Polda Jateng, Kombes Fidel dengan Wakil Ketua yakni Kombes Rio Tangkari yang merupakan Kabidkum Polda Jateng.

“Untuk sidang kode etik AKBP Basuki, Bid Propam Polda Jawa Tengah melaksanakan sidang kode etik tersebut,” kata Artanto di Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Rabu (3/12/2025).

Ia menyebut, pelanggaran yang dilakukan mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng itu termasuk pelanggaran berat. Sebab, Basuki tinggal bersama perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah.

“Yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat terhadap pelanggaran kesewenangan dan pelanggaran terhadap perilakunya di mata masyarakat. Hakim bisa memberikan sanksi yang sesuai dengan perilaku yang bersangkutan. Sanksi yang paling berat adalah PTDH,” ungkapnya.

Kuasa hukum keluarga almarhumah Dwinanda Levi, Zainal Abidin Petir, kepada awak media menyampaikan pertimbangan Majelis KKEP pelanggaran etik AKBP Basuki telah mencoreng citra Polri.

“Terbukti telah melakukan perbuatan tidur satu kamar di luar hubungan pernikahan,” kata Zainal.

Menurut Zainal, dalam persidangan, AKBP Basuki pun mengakui pernah melakukan hubungan badan dengan almarhumah Levi. Padahal dalam pemeriksaan awal, Basuki mengaku tidak pernah melakukan hal semacam itu. “Makanya sampai pada kaget,” ujar Zainal.

Baca juga:  Ngesti Nugraha Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya-Hindari Judi Online

Di persidangan etik juga terungkap bahwa Basuki mulai mengenal Levi pada 2016. Namun Basuki mengaku hubungannya dengan almarhumah semakin intens sejak 2025. Basuki juga menjelaskan mengapa dia mencantumkan nama Levi dalam kartu keluarganya.

Basuki mengaku bersimpati kepada Levi karena dia hidup sendiri tanpa orang tua dan keluarga di Kota Semarang. “Maka dibantu supaya mudah mencari pekerjaan di Semarang. Yang utama itu karena memang dia merasa kasihan (kepada Levi) karena yatim piatu,” ucap Zainal.

Menurut Zainal, Basuki kemungkinan akan mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan Majelis KKEP. Dia menambahkan, karena jabatan Basuki merupakan perwira menengah, jika banding diajukan, prosesnya bakal berlangsung di Mabes Polri.

Saat ini Ditreskrimum Polda Jateng telah menaikkan status kasus kematian Levi ke tahap penyidikan. Namun belum ada penetapan tersangka.

“Unsur pasal yang kami kenakan adalah Pasal 359 (KUHP), kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain,” ungkap Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat diwawancara di Mapolda Jateng, 26 November 2025 lalu.

Sebelumnya, Polda Jateng telah mencopot AKBP Basuki dari jabatannya sebagai Kasubdit Dalmas Ditsabhara Polda Jateng. Langkah itu diambil guna mempermudah pemeriksaan pelanggaran kode etik AKBP Basuki dalam kasus kematian Dwinanda Levi. (dbs/muz)



TERKINI


Rekomendasi

...