Polda Ungkap 1.953 Kasus, Kekerasan Anak hingga Perampokan Bersenjata


JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap sebanyak 1.953 kasus kriminal sepanjang periode Januari hingga Juni 2026.

Dalam gelar ungkap kasus, di gedung Borobudur Mapolda Jateng, Selasa (30/6/2026), Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nazir menerangkan, Dari ribuan perkara tersebut, empat kasus menonjol dipaparkan.

“Hasil pengungkapan kasus terbaru, yakni dugaan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kudus, pencurian kendaraan bermotor di Kabupaten Brebes, pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Kendal, serta pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Purbalingga,” terangnya.

Dari empat kasus tersebut yang menjadi perhatian publik adalah dugaan kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kudus. Perkara tersebut dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Tengah pada 24 Mei 2026.


Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), Undang-Undang Perlindungan Anak, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga:  Wagub Jateng Tegaskan Program Tali Asih Pemprov Jateng bagi Semua Penghafal Kitab Suci

Selain itu, Ditreskrimum Polda Jateng juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Brebes. Seorang pria berinisial RR diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor Honda Beat yang ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi kunci kontak masih terpasang.

“Pelaku ditangkap saat hendak menjual kendaraan hasil curian di wilayah Wanasari pada 6 Juni 2026. Kami juga masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” tandas Dirreskrimum.

Selain itu, di Kabupaten Kendal, polisi menangkap seorang tersangka berinisial MYAM dalam kasus pencurian dengan pemberatan terhadap dua unit sepeda. Tersangka diduga beraksi bersama dua rekannya dengan menyewa mobil yang telah dimodifikasi untuk menyembunyikan barang hasil curian sebelum menyasar rumah warga pada dini hari.

Dua unit sepeda dan sebuah helm berhasil dibawa kabur. Salah seorang pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti yang belum sempat dijual, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Baca juga:  Sengketa Lahan di Kota Lama Semarang jadi Kasus Jual Beli Tanah Negara

“Sementara itu, di Kabupaten Purbalingga, kami juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Desember 2025. Seorang tersangka berinisial R ditangkap setelah diduga membobol rumah korban dengan cara mencongkel jendela, kemudian mengancam korban menggunakan parang sebelum membawa kabur uang tunai dan sejumlah perhiasan emas,” imbuhnya.

Identitas tersangka berhasil diungkap melalui barang bukti yang tertinggal di lokasi kejadian serta hasil pencocokan rekaman kamera pengawas (CCTV). Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp70 juta. Hingga kini, satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dirreskrimum Polda Jateng juga menegaskan seluruh perkara masih dalam tahap penyidikan dan pengembangan.

“Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun jaringan kejahatan yang berkaitan dengan masing-masing kasus sebagai bagian dari upaya penegakan hukum selama Semester I di tahun 2026 ini,” tutup Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir. (ucl/rit)


TERKINI

Rekomendasi

...